Gledeknews, Lombok Timur – Salah seorang ayah kandung dengan inisial JO (35) warga kecamatan Pringgebaya dilaporkan ke polisi,karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun dengan nama sebut saja mawar.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan kalau sekitar bulan Juli 2023 lalu ibu korban membawa korban ke bidan untuk memeriksa korban, karena sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil,akan tapi menurut pelaku dan nenek korban kalau sudah terjatuh.
Kemudian dua hari lalu korban menceritakan kasus yang menimpanya ke ibunya dengan perbuatan yang dilakukan pelaku yang tidak lain ayah kandung korban. Dengan sering memegang kemaluan korban.
Sementara itu atas perbuatan pelaku lalu ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan langsung menindaklanjuti mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut.
Begitu juga pelaku dengan istrinya sudah bercerai,dengan hak asuh anaknya oleh ayahnya, sedangkan korban tidak diberikan aksi keluar maupun sekolah oleh bapaknya yang merupakan pelaku dengan tujuan agar perbuatannya tidak diketahui.
Kapolsek Pringgebaya melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dilakukan ayah kandungnya.
” Kasusnya sudah ditangani untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(GL)