Gledeknews, Lombok Timur – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, gelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Dalam aksi tersebut masa aksi mendorong disahkannya RUU masyarakat Adat.
Orator aksi menuding, bahwa Selama ini masyarakat adat selalu mendapatkan kriminalisasi dari pemerintah maupun investor. Bahkan negara tidak mau mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat hanya demi kepentingan investasi.
Demikian dikatakan Pimpinan Harian Daerah (PHD) AMAN Sayadi. SH, saat memimpin aksi didepan Gedung DPRD Lombok Timur, Jumat (11/10).
“Kami turun untuk perjuangkan hak-hak masyarakat adat dan mendesak Legislatif mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang selama ini dikriminalisasi,” ujarnya.
Dalam orasinya Ia menegaskan, aksi AMAN tersebut serempak digelar di seluruh Nusantara sebagai wujud menagih janji Jokowi di akhir masa jabatannya.
“Hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi tidak kunjung menepati janjinya dalam mengesahkan RUU masyarakat adat tersebut,” tegasnya dengan suara lantang.
Diungkapkannya, Presiden RI dihari besar kenegaraan pemerintah selalu gunakan Pakaian Adat, tetapi Pemerintah juga yang menjadi komando untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat.
“Tidak jarang masyarakat ditangkap hanya karena memperjuangkan tanah adatnya. Ini sungguh ironis dimana letak keadilan itu,” cetusnya.
Dalam aksinya itu Sayadi menegaskan bahwa masyarakat adat lebih dahulu ada dibandingkan Negara. Artinya Eksistensi dan hak-haknya harus dipelihara bukan diabaikan.
Disampaikan Sayadi, sebelumnya AMAN Lotim telah menyampaikan RUU Masyarakat Adat kepada DPRD Lombok Timur dan telah disambut baik.
“Aksi hari ini adalah tindaklanjuti dari aksi sebelumnya agar ditindaklanjuti oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak seperti rezim sebelumnya,” tandasnya.
Bukan hanya itu, PHD AMAN Lotim juga menuntut agar Undang Cipta Kerja segera dicabut oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, karena diduga Undang Undang Cipta Kerja mengkriminalisasi dan merampas lahan masyarakat dan hanya mengutamakan investasi.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mustayib dan Ketua Komisi III, menyambut baik terhadap aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam memuluskan RUU masyarakat adat.
Dalam kesempatan itu, politisi partai Nasdem tersebut turut serta menandatangani pernyataan sikap dan dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat
serta berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera di Paripurna kan.
Tak berhenti disitu saja, masa aksi Aman lanjutkan masa aksi lanjutkan aksinya di Kantor BPN/ATR Lombok Timur. masa aksi diterima langsung oleh Kepala BPN/ATR Lotim
Dalam kesempatan itu, Kepala ATR/BPN, I Komang Suarta, SE.MH, menyatakan sikap dan dukungannya terhadap RUU masyarakat adat yang disampaikan oleh seluruh PHD AMAN Lotim.
Sebagai bentuk dukungannya I Komang Suarta pada kesempatan itu turut serta menandatangani pernyataan sikap dan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh PHD AMAN Lotim beserta seluruh masa aksi.(GL)








