Oleh:
Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP
Ketua Koalisi Kependudukan Kab.Lombok Timur
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur 2018-2023 disebutkan bahwa Visi Lombok Timur 2018-2023 adalah “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”. Dari sisi ekonomi, sejahtera yakni ketika setiap warga masyarakat terpenuhi kebutuhan pokoknya paling tidak berupa pangan, sandang, papan. Adalah tidak adil manakala kesejahteraan (welfare) itu hanya dinikmati oleh segelintir warga masyarakat yang tergolong lapisan atas. Oleh karena itu, agar adil, maka kesejahteraan dimaksud hendaknya dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat.
Fenomena kesejahteraan yang hanya dinikmati oleh segelintir warga masyarakat lapisan atas dikenal dengan ketimpangan (disparity) atau disebut juga ketidakadilan. Ketika kesejahteraan dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat dikenal dengan pemerataan (equality) atau disebut juga keadilan (fairness). Dari sudut pandang teori ekonomi yang dikenal dengan “trickle down” bahwa boleh saja kesejahteraan itu dinikmati hanya oleh segelintir warga masyarakat lapisan atas karena “kue kesejahteraan” itu kemudian akan menetes kebawah kepada warga masyarakat lapisan menengah dan lapisan bawah.
Berdasarkan “Kurva U terbalik” yang dikemukakan Simon Kuznets (1955) dimana pada tahap awal akan terjadi peningkatan ketimpangan atau ketidakadilan ketika kesejahteraan itu dinikmati oleh segelintir warga masyarakat lapisan atas, akan tetapi melalui “trickle down”, kue kesejahteraan itu akan menetes kebawah kepada warga masyarakat lapisan menengah dan lapisan bawah, kemudian pada tahap selanjutnya ketimpangan atau ketidakadilan bakal menurun sehingga tercipta pemerataan atau keadilan.
Menurut Joseph E.Stiglitz (2014) peraih nobel ekonomi tahun 2001 bahwa Kurva U terbalik yang dikemukakan Kuznets tersebut sejak tahun 1970-an dan 1980-an sudah tidak lagi relevan, demikian halnya dengan teori “trickle down”. Oleh karena itu, Stiglitz mengusulkan teori “trickle up” sebagai pengganti teori “trickle down”. Implikasi dari teori “trickle up” yang dikemukakan Stiglitz yakni kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketimpangan atau ketidakadilan sehingga terciptanya pemerataan atau keadilan. Dalam konteks agenda pembangunan global yakni Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang disepakati oleh negara-negara di dunia dimana menurunkan ketimpangan merupakan tujuan ke-10 dari 17 tujuan SDGs 2030.
Dalam tulisan ini, dibahas mengenai mengenai apa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keadilan tersebut?. Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain Indeks Gini, Indeks Williamson, dan Indeks Theil. Dalam pada itu, Indeks Gini dikemukakan oleh Corrado Gini, seorang pakar statistik Italia dalam karyanya “Variability and Mutability”. Indeks Williamson dicetuskan oleh Jeffrey G.Williamson dari Universitas Wisconsin Amerika Serikat dalam karyanya “Regional Inequality and the Process of National Development: A Description of the Patterns”. Dan Indeks Theil dikemukakan oleh Henri Theil dari Universitas Erasmus Rotterdam Belanda.
Ketiga indeks tersebut yakni Indeks Gini, Indeks Williamson maupun Indeks Theil memiliki nilai berkisar antar 0 (nol) dan 1 (satu). Artinya jika nilai ketiga indeks tersebut mengalami penurunan mendekati 0 berarti semakin merata atau adil. Demikian sebaliknya jika nilai ketiga indeks tersebut mengalami peningkatan mendekati 1 berarti semakin timpang atau tidak adil. Menurut Agus Salim (2016) bahwa kategori tingkat ketimpangan berdasarkan nilai ketiga indeks tersebut meliputi ketimpangan sangat rendah (<0,20), ketimpangan rendah (0,20-0,39), ketimpangan sedang (0,40-0,59), ketimpangan tinggi (0,60-0,79), dan ketimpangan sangat tinggi (≥0,80).
Berdasarkan penelitian Lembaga SMERU (2015) diperoleh bahwa nilai Indeks Gini Lombok Timur pada tahun 2015 sebesar 0,27 atau tergolong pada tingkat ketimpangan rendah. Disisi lain dengan menggunakan Indeks Williamson berdasarkan hasil perhitungan penulis diperoleh nilai Indeks Williamson Lombok Timur pada tahun 2019 sebesar 0,17 atau tergolong pada tingkat ketimpangan sangat rendah. Sumber data yang penulis gunakan dalam perhitungan tersebut adalah data jumlah penduduk dan PDRB yang dipublikasikan oleh BPS Lombok Timur dan BPS NTB. Perhitungan Indeks Williamson Lombok Timur tahun 2020 belum bisa dilakukan karena belum tersedianya data PDRB Lombok Timur tahun 2020.