Lombok Barat-NTB-GledekNews. LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat sambangi Kantor Sat PoL. PP Lombok Barat untuk menanyakan masalah langkah yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Kasat Pol. PP Lombok Barat (26/10/2021).
Kedatangan puluhan pengurus LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat ke Kantor Sat Pol untuk audiensi karena merasa sudah jenuh dengan beberapa pernyataan Kasat Pol-PP beberapa waktu lalu di media yang terkesan sangat lemah dan tidak berani mengambil tindakan tegas kepada pihak AMM, Padahal sudah jelas-jelas tanah itu merupakan aset Pemda Lobar yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ungkap Zulfan.
Untuk memastikan bahwa tanah yang ditempati oleh AMM tersebut merupakan milik Pemda Lobar, maka LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat juga sudah berkoordinasi dan menanyakan secara langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kantornya yang juga menegaskan kalau tanah yang dipergunakan oleh AMM tersebut adalah asset Pemda Lobar dan oleh karena itulah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta ketegasan dari Kasat Pol-PP selaku lembaga penegak Perda untuk melakukan tindakan eksekusi (pengamanan aset) dimaksud, namun sampai dengan saat ini belum juga ada tindakan. Keluh Zulfan.
Zulfan (Ketua LSM KASTA NTB DPD LOBAR) menyayangkan sikap Pol-PP yang terkesan tidak berani mengambil langkah cepat untuk mengosongkan lahan aset AMM yang sudah jelas memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, dan jika itu dianggap masih sengketa atas surat perjanjian pinjam pakai maka harusnya di atas lahan itu tidak boleh ada aktifitas hingga menunggu hasil putusan Mahkamah, tapi pada faktanya AMM masih menyelenggarakan kegiatan, ungkap ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat ini. Dirinya juga menambahkan bahwa POL-PP Jangan hanya berani tegas pada saat penertiban pedagang kaki lima saja tapi giliran orang-orang yang memiliki power justru terlihat lemah, “POL-PP Harus bertindak tegas, jangan sampai Pol-PP terkesan tidak berani, jangan hanya tegas pada waktu penertiban PKL saja” ungkapnya.
LSM KASTA NTB DPD Lobar juga menyoroti terkait persoalan salah satu Villa yang tidak berijin di wilayah meninting yang sampai dengan saat ini belum dilakukan eksekusi, hal ini disampaikan oleh Jajap Abdul Wahab (Ketua DPC KASTA Batulayar), pasalnya sekitar tahun 2019 bangunan villa dimaksud sudah diseggel dan tidak diberikan ijin disebabkan bangunan tersebut dibangun diatas lahan sempadan pantai, dan Tahun 2020 sudah dipertanyakan ke Dinas Perijinan dan saat itu pihak perijinan mengakui bahwa akan melakukan eksekusi dan menunggu tindakan dari Sat PoL-PP, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.
“Bangunan ini sudah di segel beberapa tahun lalu tapi tidak kunjung di eksekusi, kalau dipermasalahkan tidak ada anggaran untuk eksekusi ya tinggal suruh pengepul besi bekas untuk hancurkan dan kasi mereka besinya, selesai masalah”, sehingga hal-hal yang sepele tidak dijadikan alasan untuk penegakan peraturan daerah. Ungkap Jajap Abdul Wahab.
Atas tuntutan dan tudingan dari LSM KASTA NTB DPD Lobar tersebut, selanjutnya Kepala Satuan PoL-PP Kabupaten Lombok Barat menyampaikan penjelasan atas tudingan kalau Sat. Pol-PP Lobar tidak berani mengambil sikap.
“Terkait lambannya proses eksekusi AMM tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya yaitu masih belum adanya sepemahaman antara semua team yang ada di Forkopimda, karena di internal team tersebut ada yang menyarankan untuk segera di eksekusi, ada juga yang menyarankan untuk menunggu putusan dari Mahkama “
“saya masih pertimbangkan keputusan yang terbaik, sebab di internal team kami ada yang setuju untuk eksekusi segera dan ada juga yang memberikan saran untuk menunggu putusan Mahkamah” tegas Kasat Pol-PP Lobar.
Kasat Pol-PP kembali menyatakan, kami jajaran Sat POL-PP sudah siap untuk melakukan tindakan pengamanan aset tersebut, selain faktor diatas Kasat POL-PP juga mengakui bahwa dirinya tidak diberikan izin oleh Polresta Mataram berhubung beberapa waktu lalu masih dalam situasi PPKM, hal ini juga menjadi kendala pelaksanaan penertiban dimaksud, namun pihaknya tetap melakukan upaya-upaya termasuk minggu ini akan bersurat ke Polresta Mataram untuk menindaklanjuti persoalan dimaksud, dan pihaknya berjanji akan tetap berkoordinasi dan memohon dukungan kepada Masyarakat Lombok Barat termasuk LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat untuk sama-sama mengawal persoalan AMM tersebut. (GL)








