GledekNews.com
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB Lombok Timur

Pemecatan Sekdes BPS Disinyalir Sudah Direncanakan Kades Dengan Timses

gledek by gledek
19/10/2021
in Lombok Timur
0
Pemecatan Sekdes BPS Disinyalir Sudah Direncanakan Kades Dengan Timses
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews,Lombok Timur– Pemecatan dua perangkat desa Bagik Payung Selatan yaitu sekdes dan kaur keuangan desa bagik payung selatan terus memanas, belakangan ini, beredar Chat kepala desa kepada tim sukses sebelum proses pemecatan.

ADVERTISEMENT

” Dalam chat itu terlihat jelas kalau pemecatan dirinya sudah direncanakan kepala desa bersama para tim suksesnya,” kata Sekdes Bagik Payung Selatan,Asmuni Riadi pada media ini.

RELATED POSTS

Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

Menurut asmuni, pemecatan terhadap dua orang perangkat desa dengan alasan tidak pernah mengikuti penjaringan alasan yang tidak logis. Pasalnya, dari empat perangkat yang masuk tahun 2016 itu, hanya dua yang dipecat.

” Dalam chat pak kades sudah direncanakan untuk melakukan pemecatan terhadap dirinya, “katanya.

Jika menurut kepala desa akan menegakkan aturan yang ada, seharusnya kepala desa tidak memecat dua orang saja, tetapi harus memecat empat orang, karena yang masuk saat itu ada empat orang. Dimana Kawil dusun kecegen atas nama muh nasir diangkat tahun 2014 menggantikan H Rasidi, Kemudian H Muh Pajri Kamal menggantikan alrmarhum masuin

” Tapi kok dua orang yang dipecat, sementara dalam perbub dan permendagri yang ada, bagi perangkat desa yang menjabat sebelum dikeluarkannya peraturan menteri dalam negeri, perangkat desa dikukuhkan,” ujarnya.

Disampaikannya juga, jika kepala desa tetap memberhentikan dirinya, seharusnya bukan hanya dua orang saja, tetapi empat orang yang dianggap tidak mengikuti proses, seharusnya diberhentikan. Dan dalam pemberhentian ini, seharusnya, melalui rekomendasi camat dan ada SP1, SP2 dan seterusnya.

” Tapi ini tiba – tiba melakukan pemecatan, dan anehnya dua orang yang dipecat,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, M. Hairi menyatakan terkait itu, pihaknya telah dua kali melakukan komunikasi langsung kepada Kepala Desa BPS, guna mencari titik tengah atas persoalan yang terjadi, namun disampaikan olehnya, sejauh ini sikap dari Kepala Desa BPS tetap bersikukuh dengan keputusannya, dengan alasan proses pengangkatan Sekdes dan Kaur Keuangan tidak sesuai dengan aturan.

“Kami sudah dua kali ke Desa Bagik Payung Selatan untuk mengkomunikasikan ini dengan kepala desa. Tapi dia tetap dengan keputusannya, karena dulu waktu pengangkatan dia sampaikan tidak sesuai aturan,” katanya (18/10/2021).

Atas Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh kepala desa kepada Sekdes dan Kaur Keuangan itu, diakui Hairi tidak serta merta langsung menggugurkan status jabatan Sekdes dan Kaur Keuangan, atau dengan kata lain pejabat yang dipecat berdasarkan SK kepala desa, saat ini masih aktif menjabat pada jabatan itu. “Secara kasat mata sesuai aturan masih aktif, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kosong. Kasian juga kepada Plt Sekdesnya, nanti dasar penggajiannya seperti apa,” terang Hairi.

Diakui oleh Hairi, terkait dengan SK pemecatan itu, saat ini pihaknya belum memutuskan langkah lebih jauh dan menyatakan akan berkoordinasi intensif dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Lombok Timur agar persoalan itu jelas dan tidak menjadi bola liar.

“Kita masih kaji dengan bagian hukum, agar tidak menjadi bola liar. Kami belum memutuskan,” jelasnya dan menyatakan juga, bagi perangkat desa yang dipecat (Sekdes dan Kaur Keuangan, red) sebagai warga negara bisa melakukan upaya hukum ke PTUN, guna menggugat SK pemecatan yang ditujukan padanya.

“Tentu setiap orang punya kesamaan hak secara hukum. Jika dilakukan gugatan ke PTUN bisa saja, dan nanti itu kan ranah pengadilan untuk itu,” bebernya.(GL).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN

Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di...

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Lima finalis sayembara desain pembagunan gedung serbaguna tahun 2026 Lombok Timur mempresentasikan hasil karyanya.Karena satu dari...

Bupati Lotim Minta Pejabat Yang Pensiun Tinggal 2 Bulan Segera Ajukan Pensiun

Bupati Lotim Minta Pejabat Yang Pensiun Tinggal 2 Bulan Segera Ajukan Pensiun

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin meminta kepada para pejabat yang akan pensiun tinggal satu...

Wabup Lotim Absen Dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan III

Wabup Lotim Absen Dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan III

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) HM. Edwin Hadiwijaya tak kelihatan hadir dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan...

Sayembara Gedung Serbaguna Lotim Masuk Final

Sayembara Gedung Serbaguna Lotim Masuk Final

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memasuki tahapan akhir Sayembara Desain Gedung Serbaguna Tahun 2026 dengan menggelar...

RECOMMENDED

Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN

Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN

11/06/2026
Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

11/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In