GledekNews.com
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home NEWS Advetorial

Kajian Yuridis Terhadap Kewenangan Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Reses 18 Anggota DPRD Lombok Timur Oleh Kejaksaan Negeri Lotim

gledek by gledek
16/10/2021
in Advetorial, NEWS
0
Kajian Yuridis Terhadap Kewenangan Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Reses 18 Anggota DPRD Lombok Timur Oleh Kejaksaan Negeri Lotim
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :

ADVERTISEMENT

H. HULAIN

RELATED POSTS

Iklan

Mahasiswa : Magister Hukum Tata Negara

Universitas Esa Unggul Jakarta

Korupsi secara sederhana dapat kita artikan, “suatu perbuatan atau tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Pertanyaannya, siapa pelaku yang mempunyai potensi utama untuk merugikan keuangan negara ? untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya”. Dengan demikian karena kekuasaan negara tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan yang mengelola semua keuangan negara, maka orang yang mempunyai potensi utama untuk menimbulkan terjadinya kerugian negara adalah Badan/Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Pemerintahan dalam ajaran teori Trias Politika yang dikenal dengan pembagian kekuasaan atau kewenangan yang terdiri dari Legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian secara hukum subyek yang mempunyai potensi utama untuk menimbulkan adanya kerugian negara adalah orang-orang yang menjalankan kekuasaan pada 3 (tiga) ruang pemerintahan tersebut berdasarkan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat yang melekat pada mereka.

  1. Kewenangan Menetapkan Kerugian Negara

Untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara oleh ketiga lembaga kekuasaan negara tersebut, maka dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan amanat Pasal 23 UUD 1945 yang bertujuan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga berdasarkan atas kewenangan atribusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 tersebut BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan selain itu BPK juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Pertanyaannya, apakah lembaga lain seperti BPKP dan Inspektorak mempunyai kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian negera ?. Jika merujuk pada amanat Konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan amanat UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK tidak ada tersirat atau tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada BPKP dan/atau Inspektorat untuk menetapkan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang sudah dilakukan.

Namun faktanya yang ada selama ini justru, Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum seringkali menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bahkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan anehnya hakim pun seringkali memutus perkara korupsi atas dasar hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat serta disisi lain ternyata Hakim seringkali juga memutus dan menyatakan seseorang bersalah telah melakukan korupsi atas dasar hasil penilaian Hakim tentang adanya kerugian negara, walau tanpa ada penghitungan dan penetapan tentang adanya kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan yang berwenang yang dalam hal ini BPK, karena menurut hukum, bahwa Hakim hanya berwenang mengadili dan memutus suatu perkara dengan membuat hukum baru jika perkara yang disidangkan atau diadili tersebut tidak diatur dan atau tidak lengkap diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika sudah diatur secara jelas dan terang serta tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka hakim dilarang untuk membuat penafsiran sendiri atau membuat hukum baru. Jika hal itu tetap diterapkan oleh hakim, maka hakim sudah bertindak sewenang-wenang walau kemudian orang yang dirugikan mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali sebagai ruang untuk membela diri atas ketidakadilan yang diterima.

Karena banyak kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian dan Kejaksaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat, maka pada kesempatan ini kita coba kaji, apakah BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara ? Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Pada Pasal 1 ayat (1) UU BPK menyatakan “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.” Kemudian pada Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyatakan “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”

Jika kita menilik pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan intern melalui audit sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a PP No. 60 Tahun 2008 dan selanjutnya kewenangan untuk melakukan Audit tersebut dipertegas dalam Pasal 50 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 yang salah satunya yaitu audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 ayat (3) menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.

Kemudian berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf c PP No. 60 Tahun 2008 mengatur, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi : kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. Selanjutnya atas dasar amanat Pasal 49 ayat (2) huruf c PP No. 60 Tahun 2008 tersebut diterbitkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No. 103 Tahun 2001 Tentang BPKP yang kemudian diganti dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres No. 192 Tahun 2014, fungsi BPKP antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

Atas uraian tersebut, maka menurut pendapat penulis, bahwa walau BPKP diberikan kewenangan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara/daerah berdasarkan atas kewenangan delegasi yang diberikan oleh PP No. 60 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP, maka  bukan berarti secara hukum BPKP mempunyai juga kewenangan untuk menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara, karena kalau kita merujuk pada asas penafsiran hukum pada ruang teori hukum ketetanegaraan kita, bahwa Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (Lex superiori derogat lege inferiori). Artinya, bahwa walau BPKP diberikan kewenangan untuk menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan, namun keberadaan UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 yang posisinya lebih tinggi dalam Tata Urutan Perturan Perundang-Undangan sebagaimana amanat UU No. 12 Tahun 2011 yang menempatkan UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi yang kemudian Undang-undang. Oleh karena itu kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negera oleh BPKP dan/atau Inspektorak atas dasar kekuatan hukum PP No. 60 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP harus dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum, karena keberadaan dan legalitas dari kedua produk hukum tersebut sudah dikesampingkan keberadaannya oleh UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK berdasarkan asas hukum Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (Lex superiori derogat lege inferiori).

Bahwa dengan kewenangan atribusi yang bersumber dari UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, maka semestinya BPKB dan/atau Inspektorat harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menyatakan ada atau tidak adanya kerugian jika diminta oleh institusi Aparat Penegak Hukum Pidana, yaitu Polisi dan/atau Kejaksaan dan kalaupun hal itu dibutuhkan hanya dijadikan sebagai bukti permulaan dan bukan merupakan bukti utama yang kemudian dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka. Namun jika hasil pemeriksaan atau audit dari BPKP dan/atau Inspektorat yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori peyalahgunaan kekuasaan atau wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

  • Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyelidikan ?

Sebelum kita mengkaji apakah Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas kasus Tindak Pidana Korupsi, maka sebaiknya kita merujuk pada Peraturan perundang-undangan yang ada keterkaitannya dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagimana diatur pada Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan : (1).  Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. (2). Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (3). Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Jika merujuk pada pengertian Pasal 1 tersebut, maka yang perlu kita ketahui bersama, bahwa tidak semua jaksa merupakan Penuntut Umum, karena Jaksa, baru dapat bertindak sebagai Penuntut Umum jika Jaksa diberikan mandat untuk menangani kasus Tindak Pidana oleh pimpinannya.

Bahwa  kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Kejaksaan, juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Lebih lanjut atas tugas dan wewenang Kejaksaan untuk menangani kasus Tindak Pidana selanjutnya diatur kembali pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Kejaksaan dan secara khusus pada Pasal 30 ayar (1) huruf d Kejaksaan diberikan kewenangan untuk “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”, namun apakah frasa “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu” termasuk dalam pengertian mempunyai kewenangan untuk menangani kasus Tindak Pidana Korupsi, karena secara eksplisit tidak ada frasa yang secara jelas menegaskan, bahwa Kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik, namun kewenangan Kejaksaan untuk menangani kasus Tindak Pidana Korupsi termuat dalam panjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d yang menerangkan memberi kewenangan untuk menangani kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan demikian Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Pertanyaan mendasarnya, dari semua keberadaan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, KUHAP dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, bahwa tidak ada pasal maupun ayat yang menerangkan bahwa Kejaksaan bertindak sebagai Penyelidik dan Penyidik, karena Penyelidik dan Penyidik dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara hanya diberikan kepada Kepolisian, sedangkan Kejaksaan hanya diberikan wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum. Kalaupun kemudian kita merujuk pada ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, maka kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam UU Tipikor tersebut masih tetap sebatas sebagai Penuntut Umum dan tidak ada dalam beberapa Pasal maupun pasal penjelasan yang menerangkan dan menegaskan, bahwa Kejaksaan selain bertindak sebagai Penuntut Umum juga bertindak sebagai Penyelidik dan Penyidik pada Tindak Pidana Korupsi yang digolongkan sebagai Tindak Pidana Tertentu sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Kejaksaan.

Bahwa berdasarkan kajian yuridis tersebut diatas, maka pertanyaannya, apakah Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dilingkungan DPRD Kabupaten Lombok Timur yang dilaporkan oleh LSM Garuda berdasarkan hasil temuan atau hasil pemeriksaan BPK.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita kembali mempersoalkan kewenangan Kejaksaan bertindak sebagai Penyelidik dan Penyidik yang dalam semua Undang-Undang yang mengatur mekanisme penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi tidak ditemukan oleh penulis yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak sebagai Penyelidik dan Penyidik, karena kewenangan bertindak sebagai penyelidik dan Penyidik hanya menjadi kewenangan KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara, namun kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2006, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jika kita cermati pengertian formil dari bunyi Pasal 30 ayar (1) huruf d yang menyatakan “kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” artinya Kejaksaan secara eksplisit hanya diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan “Penyidikan” sedangkan tindakan “Penyelidikan” olehKejaksaan tidak diberikan kewenangan. Permasalahannya, apakah iya tindakan Kejaksaan dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi tanpa melalui tahapan penyelidikan sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP bisa dinilai sebagai tindakan yang tidak sah ataukah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan.

Namun walau demikian jika Kejaksaan dinilai mempunyai legal standing berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Kejaksaan (dalam pasal penjelasan) bertindak sebagai penyelidik dan penyidik atas kasus Tindak Pidana Korupsi. Lalu apakah dengan kewenangan tersebut Kejaksaan boleh melakukan penyelidikan terhadap semua kasus korupsi yang masih dalam proses penyelesaian administrasi ?. Jawabannya tentu tidak, karena semua temuan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses penyelesaian dan penyempurnaan serta pertanggungjawaban administrasi tidak bisa dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan, hal itu karena setiap orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara masih diberikan hak untuk membela dirinya atau melakukan klarifikasi atas hasil temuan BPK tersebut untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pejabat tersebut menerima rekomendasi yang disampaikan oleh BPK berdasarkan amanat Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, namun jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau pejabat yang harus melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, maka baru kemudian Kejaksaan atas dasar kewenangannya mempunyai ruang untuk melakukan penyelidikan.

Namun jika kita cermati dan analisa dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana reses oleh 18 orang oknum anggota DPRD Lombok Timur yang dilaporkan oleh LSM Garuda jika kita merujuk pada ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Peraturan BPK No. : 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelsaian Ganti Kerugian Negara yang harus mengedepankan proses penyelesaian administrasi untuk melakukan tahapan klarifikasi atas temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan jika proses penyelesaian administrasi sebagai ruang bagi orang yang diduga merugikan keuangan negara tersebut pada prinsipnya penghargaan terhadap hak asasi orang yang diduga merugikan keuangan negara untuk diberikan kesempatan atau peluang untuk membela diri dan/atau untuk mengembalikan kerugian negara. Artinya bahwa terkadung proses penyelesaian secara Restoratif justice dan jika kerugian negara tersebut sudah dikembalikan selambat-lambatnya  dalam waktu 60 (enam puluh hari) sejak pejabat yang bersangkutan menerima rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, maka artinya negara sudah tidak dirugikan lagi dengan konsekwensi kasus tersebut dinilai gugur.

Lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor yang menyatakan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya”. Jika tetap mengacu pada keberadaan Pasal Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor ini maka kebijakan negara dalam hal ini pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara justru mengedepankan penyelesaian melalui Restoratif justice, karena pada dasarnya tujuan akhir dari suatu pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kembalinya kerugian negara, dan bukan dengan cara menghukum seseorang dipinjara, karena dampak social dari menghukum seseorang karena atas prilaku korupsinya justru akan menimbulkan dampak social yang lebih besar, yaitu terjadinya pelanggaran hak asasi atas anak, istri dan keluarga dari pelaku yang pada dasarnya tidak bersalah, akan tetapi harus ikut menanggung beban dan tanggung jawab dari prilaku bapak/suami/istrinya dan jika kita mengaju pasa asas penafsiran hukum dalam teori hukum ketetanegaraan kita, maka keberadaan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 akan dikesampingkan oleh keberadaan  UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berdasarkan asas teori hukum “hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama (Lex posterior derogat legi priori). Maka dengan demikian tindakan Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang sekiranya sudah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak korupsi Dana Reses Anggota DPRD Lombok Timur yang dilaporkan oleh LSM Garuda BELUM menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan penyelidikan, karena proses pertanggungjawaban administrasi belum selesai atau belum kedaluarsa, oleh karena itu jika Kejaksaan Negeri Lombok Timur tetap memaksakan dirinya untuk melakukan penyelidikan, maka tindakan Kejaksaan tersebut termasuk dalam kategori “Penyalahgunaan Kewenangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Pidana yang dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka bagi para pihak yang merasa haknya dilanggar harus menempuh jalur Praperadilan sebagai ruang untuk memulihkan hak-hak dari yang dilanggar, namun pada konteks ini, tindakan Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang melakukan penyelidikan atas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Reses Anggota DPRD Lombok Timur, apakah masuk sebagai ruang atau obyek Praperadilan sebagaimana diatur pada Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan termasuk sebagai obyek Praperadilan, sehingga dengan demikian tindakan penyelidikan yang dilakukan sebelum waktunya dilaksanakan merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang bisa ditempuh oleh 18 orang anggota DPRD Lombok Timur melalui “gugatan perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Selong.

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

by gledek
30/08/2026
0

IKLAN

Iklan

Iklan

by gledek
16/08/2026
0

Iklan

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

by gledek
05/08/2026
0

Gledeknews, Mataram – Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp...

by gledek
27/05/2026
0

Iklan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Ucapan DPRD Lombok Timur Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Ucapan DPRD Lombok Timur Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

by gledek
20/03/2026
0

Pimpinan dan Segenap Sekretaris DPRD Lombok Timur mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

RECOMMENDED

Peserta JKN PBI Nonaktif, Dikes Lotim Pastikan Pasien Kronis Tetap Dilayani

Operasi Mata Gratis di Lotim, Warga Bisa Daftar Lewat Puskesmas

04/09/2026
Kunker di Lotim, Komisi IV DPR RI Sebut Masih Marak Penyelundupan BBL

Kunker di Lotim, Komisi IV DPR RI Sebut Masih Marak Penyelundupan BBL

04/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 629 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In