Oleh :
H. HULAIN
(Direktur Lombok Corruption Watch)
Persoalan dana Pokir Dewan tidak akan pernah sepi dari perbincangan para aktivis LSM, Mahasiswa dan kaum intlektual lainnya, karena hiruk pikuk keberadaan Dana Pokir Dewan dinilai sangat penting untuk dikupas dan dikaji dasar hukumnya secera yuridis, sehingga tetap menjadi pusat perhatian masyarakat Lombok Timur pada khususnya dan NTB pada umumnya.
Pertanyaan saya, apakah Dana Pokir tersebut memang benar ada secara hukum ataukah Dana Pokir itu merupakan mahluk siluman yang menyusup ke sendi-sendi politik praktis sebagai pundi-pundi cost politic kedepannya untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaan politik di parlemen, sehingga harus diburu dengan “melacurkan” kewenangan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan secara normative apakah mekanisme dan proses penetapan Pokir tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang memang mengatur tentang keberadaan Pokir tersebut.
Dalam pandangan dan kajian penulis, keberadaan dana Pokir selama ini ditetapkan tanpa melalui mekanisme normative sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 16 Tahun 2010, namun dalam pembahasannya terjadi “kegagapan prosedur atau penyimpangan prosedur” sehingga menimbulkan jebakan “Batman” bagi anggota DPRD dalam mewujudkan keberadaan Dana Pokir yang diiming-iming oleh konfigurasi politik kebijakan anggaran eksekutif, yang kemudian dimanfaatkan oleh anggota DPRD untuk memperkaya diri dan menghimpun pundi-pundi untuk mengembalikan cost politic yang sudah disalurkan dalam bentuk “money politic” pada waktu pemilihan dan/atau keberadaan dana pokir dijadikan sebagai sarana ibadah dalam memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi “Pahlawan Suara” nya yang sudah berjasa mendudukkannya sebagai wakil rakyat.,Oleh karena itu berangkat dari keberadaan Dana Pokir tersebut, kita harus memahami tahapan atau prosedur pengajuan dan penetapan pokir tersebut secara normative untuk menjadi basic referensi anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya menjaring aspirasi yang kemudian dikemas dalam istilah “POKIR”.
Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) pada dasarnya suatu produk atau usulan yang diperoleh dari hasil reses anggota DPRD yang selanjutnya menghasilkan sejumlah usulan-usulan dalam bentuk program yang dijaring atau digali dari konstituens anggota DPRD di Daerah pemilihannnya masing-masing atau dalam bahasa sederhana penulis, Pokir adalah usulan aspirasi dari pahlawan suara anggota DPRD. Dengan demikian Pokir DPRD adalah nomenklatur yang mirip dengan “penjaringan aspirasi masyarakat” (Jaring Asmara) yang sebelumnya diatur dalam PP No. 1 tahun 2001 dan PP No. 25 tahun 2004 yang pada pokoknya menerangkan “anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Yang kemudian berdasarkan keberadaan Pasal 55 huruf (a) PP No. 16 tahun 2010 yang mengatur salah satu tugas Badan Anggaran DPRD, yaitu memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. Artinya anggota DPRD harus memahaminya sebagai berikut : (1). Penyampaian pokir DPRD adalah tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Artinya hasil reses yang kemudian dikemas dalam bentuk program yang selanjutnya diberikan labelisasi dengan istilah “Pokir” merupakan tugas Banggar DPRD untuk melanjutkannya ke eksekutif. (2). Disampaikan kepada kepala Daerah yang kemudian dalam praktiknya Kepala Daerah diwakili oleh TAPD, namun jika kita mengacu pada makna pasal tersebut, maka penyampaian pokir disampaikan langsung kepada Kepala Daerah, karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah atau kepala daerah yang mewakilinya. (3). Bahwa Pokir sebatas saran dan pendapat. Dalam konteks hukum, bahwa saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh Kepala Daerah, sehingga pokir yang disampaikan atau diajukan oleh Banggar DPRD yang sifatnya saran dan pendapat kepada Kepala Daerah tidak mempunyai dampak hukum jika usulan Pokir tersebut ditolak dengan alasan sudah masuk dalam program kerja prioritas eksekutif dan sudah dituangkan dalam RKPD tahunan, sehingga keputusan untuk menerima atau menolak usulan pokir tersebut menjadi hak preogratif Kepala Daerah. (4) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum APBD ditetapkan.
Dan jika kita merujuk pada ketentuan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 54 menyebutkan salah satu point, bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas antara lain, yaitu : memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
Sehingga menjadi sangat jelas dalam PP 16 Tahun 2010 jo PP No. 12 tahun 2018 yang menegaskan bahwa “aspirasi masyarakat” berbentuk pokir DPRD tersebut menjadi tugas Banggar DPRD menyampaikannya kepada kepala daerah. Namun fakta dalam implementasinya penjelasan itu tidak mengurangi berbagai masalah yang kemudian muncul tentang keberadaan pokir DPRD tersebut. Adapun beberapa masalah dalam proses dan penetapan pokir tersebut, yaitu :Pertama, sebagaimana dijelaskan, bahwa pokir disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum APBD ditetapkan, namun dalam prakteknya ditemukan adanya perbedaan waktu reses dan frekwensi pembahasan APBD. Reses DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu bulan April, Agustus dan Desember. Sementara frekwensi pembahasan APBD hanya terjadi dua kali, yaitu : pembahasan APBD (murni ) dan APBD perubahan, yakni selambatnya bulan Desember untuk APBD (murni) dan bulan September tahun berjalan untuk APBD perubahan. Sedangkan ketentuan penyampaian pokir DPRD selambatnya 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD. Namun dalam perakteknya ketentuan ini sering dipandang sebelah mata oleh DPRD, karena sering usulan berupa pokir masuk injury time menjelang ditetapkannya APBD.. Masalah kedua, output dari dokumen pokir DPRD tersebut ?. Secara kelembagaan, seharusnya pokir harus dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD. Hal ini untuk menghindari klaim sepihak baik oleh anggota, pimpinan, komisi atau Banggar, baik secara lisan maupun tertulis bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah pokir DPRD sebagaimana praktik yang terjadi pada anggota DPRD Lombok Timur yang memperoleh dana pokir hingga 10 Milyart.
Jika kita merujuk pada tata tertib DPRD maupun PP 16/2010 jo PP No. 12 tahun 2018 tidak menjelaskan secara terperinci dan mendetail bagaimana mekanisme dan tata cara hingga melahirkan dokumen negara yang disebut pokir DPRD. Ada keterputusan ruang antara Tim Inventarisasi Hasil Reses yang mengkompilasi dan menilai laporan reses dari semua anggota DPRD yang kemudian menjadi pokir DPRD dan selanjutnya diserahkan kepada Banggar. Ketidakjelasan ini, mengakibatkan masing-masing anggota, komisi, fraksi dan bahkan mengatasnamakan kepentingan pribadi anggota dewan, bahwa apa yang mereka sampaikan adalah pokir DPRD dan terkesan menjadi ajang perlombaan sebanyak banyaknya untuk mendapatkan anggaran melalui program pokir, semakin banyak anggaran yang dilabeli dengan “Pokir” maka semakin banyak pula keuntungan cash back yang bisa diraih melalui transaksi atau jual beli proyek.
Karena Ketidakjelasan mahluk apa sebenarnya Pokir DPRD beserta mekanisme dan tata cara penyampaiannya, berakibat munculnya prakek-praktek penyalahgunaan istilah “Pokir” oleh anggota DPRD. Penyalahgunaan itu antara lain berwujud : Satu, diasumsikan bahwa pokir adalah hak anggota DPRD, karena berasal dari laporan hasil reses di masing-masing daerah pemilihan. Anggota DPRD melakukan “penitipan proyek” di APBD baik secara perserorangan maupun lewat komisi atas nama pokir DPRD. Pembahasan RAPBD antara Komisi DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berujung pada usulan proyek tertentu dengan mengatasnamakan pokir DPRD. Padahal ketentuannya, pokir DPRD merupakan tugas Banggar untuk menyampaikannya. Dua, dalam perkembangannya pokir berubah wujud menjadi dana jenis-jenis kegiatan atau disebut dana pokir. Yang titik tekannya pada sejumlah usulan dana, bukan pada perjuangan aspirasi dan usulan yang terangkum dalam pokir. Pokir adalah “teknik dan jurus siluman ”anggota DPRD dalam menggasak dan merampas APBD”. Karena berdasarkan aturan penyampaian pokir 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD, masih dalam tahapan pembahasan RKPD (Rencana Pembangunan Tahunan Daerah) hingga pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Dimana belum bicara tentang jenis-jenis kegiatan dan satuan harga. Jenis-jenis kegiatan dan satuan harga baru terjadi pada tahap pembahasan RKA-SKPD. Tapi prakteknya, saat pembahasan RKA-SKPD inilah dana pokir disusupkan. Karena jenis kegiatan sudah jelas berupa angka-angka nominal. Tiga, dalam perkembanganya “pokir” menjadi semacam sandi rahasia berupa kode untuk memainkan APBD. Istilah “pokir” telah diketahui umum dikalangan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menitipkan sejumlah proyek-proyek tertentu dalam APBD. Oleh karenanya istilah “pokir” tidak lagi dimaknai sebagai pokok-pokok pikiran DPRD. Dan proses pengajuan “pokir” sebagai kode dilakukan semua pihak diluar Banggar dan diajukan tidak lagi bersandar pada batas waktu maksimal lima bulan. Pokoknya “pokir” diajukan sebelum RAPBD diserahkan kepada Kemendagri. Karena “pokir” yang diajukan menjelang penetapan APBD maka tidak heran jika jenis kegiatan yang diusulkan keluar dari program prioritas dan pagu anggaran yang tertera dalam PPAS.
Dan jika kita kembali mencoba mengingat visi, misi Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB, maka jika kita kaitkan dengan keberadaan Dana Pokir justru mampu mendongkel grand desain RPJMD dan mengaburkan visi dan misi yang sudah jelas yang seharusnya disingkronisasikan dengan keberadaan RPJMD dan RKPD.Dari hasil investigasi dan obrolan warung kopi (terselubung ), pokir juga merupakan ladang duit bagi anggota dewan. Anggota Dewan menjadikan pokir sebagai penghasilan tambahan diluar gaji ,tunjangan dan SPPD, Intinya, ini urusan perut,”. Dana pokir yang dapat diusulkan berkisar diangka Rp 3 – 50 Milyart untuk DPRD Provinsi NTB, sedangkan untuk DPRD Kabupaten Lombok Timur berkisar antara 2 – 10 Milyart. Masing-masing anggota DPRD dapat mengajukan 10 hingga ratusan judul pokir, meskipun konon jatah pokir terbatas pada nilai nominal tertentu. tapi faktanya sangat berbeda jumlah akumulasi usulan dari masing-masing dewan, baik dari sisi struktur AKD maupun kelincahan individu anggota dewan dalam melakukan loby-loby kepada SKPD dibawah koordinasi /mitra kerjanya, dan praktek semacam ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di ditataran DPRD provinsi saja akan tetapi menjamur disemua daerah diwilayah NTB ini.
Sehingga atas tinjauan legal formal dan sosio politik, sangat jelas dan terang bahwa POKIR adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan, bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat didaerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar, karena dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembanguan, baik fasilitas fisik maupun non fisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya, namun bukan berarti anggota DPRD merangkap sebagai perencana pembangunan yang sekaligus sebagai eksekutor program yang kemudian dengan bebas dan leluasa menjalankan praktek-praktek jual beli poyek dengan rekanan kontraktor atau kolega yang baru belajar sebagai kontraktor.
Sebagai akibat dari keberadaan pokir tersebut, apakah DPRD mampu melaksanakan fungsinya untuk membahas dan menetapkan RAPBD menjadi APBD dan efektikkah fungsi pengawasannya anggota DPRD terhadap realisasi APBD sebagaimana amanat UU NO. 14 TAHUN 2014 jo UUD NO. 9 TAHUN 2015. Jawabannya tentu “Sangat Mustahil:
Oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat Lombok Timur pada khususnya dan warga NTB pada umumnya, bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan anggota Dewan dan penggiringan opni, akan tetapi lebih pada sebuah telaah “internalisasi kognitif” dan kritik terhadap praktek oknum anggota dewan dan birokrat yang melakukan “persekongkongkolan jahat“ ,sehingga benang kusut yang belum mampu diurut bahkan menjadi vicious circle (lingkaran setan) menjadi sebuah perbaikan yang mendasar, dan menyentuh atas tugas mulia seorang anggota dewan dalam menjaring dan mendorong segenap aspirasi yang kemudian dituangkan dalam pokir tanpa merasa takut dan hawatir.
Saran saya untuk mewujudkan 3 (tiga) pilar pembangunan, yaitu : partisifasi, transparansi dan akuntabilitas dan tanggung gugat demi untuk mewujudkan pemanfaatan APBD yang efektif, efisien, proporsional dan berkeadilan, maka sebaiknya kalaupun keberadaan dana pokir masih menjadi andalan primadona dari anggota DPRD untuk mengumpulkan pundi-pundi cost politic, maka Pemerintah Daerah harus mempunyai terobosan baru untuk mengurangi adanya praktek-praktek yang tidak baik dan tidak sehat dalam realiasai dana Pokir yang selama ini menjadi sorotan publik, yaitu Dana Pokir harus diterapkan dengan menggunakan Aplikasi e-pokir berbasis teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan layanan perencanaan (strategic plan) milik Pemda, sehingga keberadaan pokir melalui aplikasi e-pokir tersebut dapat diakses oleh publik untuk membuktikan keseriusan dan efektivitas kinerja anggota DPRD dalam melakukan reses atau menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituennya.
Penggunaan aplikasi e-Pokir diyakini mampu meminimalisasi tingkat kebocoran maupun penyimpangan dan selain itu setiap usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan aplikasi tersebut dan setiap waktu masyarakat selaku pemilik aspirasi bisa dengan mudah memantau sampai di mana aspirasi tersebut sudah diperjuangkan oleh anggota DPRD tersebut.
Sebagai penutup dan sebuah harapan, sudah sepantasnya program-program pokir yang dimasukkan dalam APBD jangan hanya dipikirkan sebatas dapat menggunakan dan “menghabiskan” anggaran, apalagi dalam rangka meraih cash back (surplus penghasilan). Karena kalau pembangunan hanya didasarkan semata-mata atas adanya uang (berbasis anggaran) dan ada keuntungan untuk pribadi lalu kita membangun, maka “pengojek” pun pasti bisa melakukan itu.








