GledekNews.com
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

DPD LSM LIRA Lombok Utara Laporkan Tambang Galian C Diduga Ilegal Ke Polda NTB

gledek by gledek
09/09/2021
in BERITA, HUKUM
0
DPD LSM LIRA Lombok Utara Laporkan Tambang Galian C Diduga Ilegal Ke Polda NTB
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lombok Utara. Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lombok Utara melaporkan pihak Pengusaha Tambang Galian C yang diduga Ilegal yang beroperasi  di Wilayah Kabupaten Lombok Utara yang selama ini diduga telah melakukan kegiatan penambangan secara Liar tanpa mengantong izin Pertambangan galian C di Kabupaten Lombok Utara. (30/8/2021).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lombok Utara, Zainudin saat ditemui pasca melakukan pelaporan di Polda NTB oleh awak media. (30/8).

RELATED POSTS

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

“Kami telah melapor di Polda NTB setelah beberapa hari lalu kami menemukan adanya oknum Pengusaha Tambang Galian C yang diduga belum mengantongi Izin Galian C, berarti jelas itu melakukan Kegiatan Usaha yang Ilegal dan melanggar Perundang Undangan yang berlaku.” Ungkap Zainudin.

Bupati DPD LSM LIRA Lombok Utara ini juga mengatakan, bahwa pihak-pihak yang selama ini kerap melakukan kegiatan penambangan liar atau Ilegal memang sudah seharunya di proses hukum, karena sangatlah jelas menyalahi aturan Peraturan Perunda-undangan dan merugikan Negara atau daerah.

“Bukan hanya kali ini saja kami mendapati oknum pengusaha tambang galian C yang melakukan kegiatan secara Ilegal dan bahkan ada oknum pengusaha tambang yang mengatakan begini kepada kami pada saat melakukan Investigasi “percuma saya dilaporkan karena saya tidak bisa di tangkap palingan saya akan dibuat sibuk saja”, yah mungkin ada oknum aparat yang beckup oknum pengusaha tersebut, makanya berani sesumbar seperti bahasanya di atas, dan kami sudah masukkan laporan pengaduan ke Polda NTB dan kami tembuskan ke Kejati NTB di Mataram, DPP LSM LIRA di Jakarta, DPW LSM LIRA NTB di Mataram.” tutur zainudin di hadapan awak media.

“Jadi kami harap Polda NTB bekerja dan mengambil tindakan secara profesional dan memproses oknum oknum pengusaha tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena atas perbuatannya sangatlah jelas merugikan Negara.” tutup Bupati DPD LSM LIRA Lombok Utara.

Pada kesempatan yang berbeda dikonfirmasi Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin untuk menanyakan terkait laporan DPD LSM LIRA Lombok Utara dan membenarkan adanya laporan tersebut berdasarkan tembusan surat yang diterima pada Senin, 30/8/2021 kemaren.

“Ya kami sudah menerima tembusan dokumen dan berkas Laporan dari saudara Zainudin selaku Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lombok Utara terkait adanya Laporan pendahuluan DPD LIRA Lombok Utara yaitu dugaan oknum pengusaha tambang galian C yang diduga Ilegal yang beroperasi di lahan perkebunan warga masyarakat di wilayah Desa Segara Katon Kecamatan Kayangan dan Desa Sambik Bangkol Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dan setelah kami Pelajari dan melihat persoalan tersebut, bahwa diduga adanya praktik pertambangan Ilegal tanpa mengantongi izin pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan pihak penambang hanya mengantongi izin TKPRD dan menurut kami TKPRD tersebut bukan merupakan landasan legalitas hukum untuk melakukan penambangan Galian C” Terang Bung Syam nama Akrab Gubernur DPW LSM LIRA NTB.

Sambung Syamsuddin, menjelaskan, bahwa yang dijadikan lahan tambang galian C jenis pasir dan krikil mengexplorasi lahan perkebunan milik warga masyarakat Desa Segara Katon, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga dan diduga belum mengantongi IUP, IPR, IUPK dan Rekomendasi dari ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“jadi pelaku usaha tambang Galian C jenis pasir dan krikil diduga belum mengantongi izin, jika kita merujuk pada Undang – Undang  No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 15 b yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pasal 15 b berbunyi pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 80 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluj mikyar rupiah)” jelas Bung Syam (30/8).

Lebih lanjut Bung Syam menjelaskan, “bahwa juga telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM RI No. 26 Tahun 2016 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan batubara, tidak memenuhi syarat dan melakukan kegiatan usaha ilegal melanggar aturan dan regulasi sesuai dengan ketentuan pada pasal 3, pasal 5 dan pasal 12, jadi ini harus kita sama sama tertibkan penambang yang diduga iligal dan kami berharap kepada yang terhormat pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dapat bekerja secara Profesional dengan tanpa memandang bulu demi menegakkan hukum di Negeri yang kita Cintai ini.” Jesanya.

Tutup Syamsuddin meminta pihak aparat penegak hukum untuk memproses oknum pengusaha tersebut secara profesional dan Independen tapa memandang bulu, karena ini sangat merugikan Negara dan masyarakat KLU, kami dari LSM LIRA se NTB akan melakukan langkah hukum lainnya yaitu dengan menyiapkan semua Pengurus LIRA yang terjaring di LBH LSM LIRA NTB untuk melakukan Advokasi Hukum dan melakukan Diskusi Publik terkait persoalan penambangan yang diduga Ilegal tersebut dan jika tidak direspon persoalan yang di Laporkan DPD LSM LIRA Lombok Utara oleh sahabat kami di Aparat Penegak Hukum.(Red).

Tags: AktivisBeritaHukumKasusKriminalLombok Timurpolres lotim
Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada para Penjabat (Pj) Kepala...

Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meminta kepada mantan Kepala Desa (Lotim) untuk memberikan kontribusi yang...

Rotasi Jabatan di Polres Lotim, Sejumlah Perwira Resmi Berganti Posisi

Rotasi Jabatan di Polres Lotim, Sejumlah Perwira Resmi Berganti Posisi

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kepolisian Resor Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan rotasi jabatan strategis melalui upacara serah terima jabatan (sertijab)...

Dinkes Lotim Enggan Komentari Menu MBG, Sebut Bukan Ranah Teknis

Jika Dibutuhkan, Satgas MBG Lotim Siap Serahkan Hasil Lab ke APH

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Timur (Lotim) pastikan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan keracunan...

87 Pj Kades Dilantik, Bupati Lotim Tekankan Amanah dan Perbaikan Data

87 Pj Kades Dilantik, Bupati Lotim Tekankan Amanah dan Perbaikan Data

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sebanyak 87 Penjabat (Pj) Kepala Desa resmi dilantik oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin,...

RECOMMENDED

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

13/05/2026
Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

13/05/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In