GledekNews-Lombok Utara. Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lombok Utara melaporkan pihak Pengusaha Tambang Galian C yang diduga Ilegal yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Lombok Utara yang selama ini diduga telah melakukan kegiatan penambangan secara Liar tanpa mengantong izin Pertambangan galian C di Kabupaten Lombok Utara. (30/8/2021).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lombok Utara, Zainudin saat ditemui pasca melakukan pelaporan di Polda NTB oleh awak media. (30/8).
“Kami telah melapor di Polda NTB setelah beberapa hari lalu kami menemukan adanya oknum Pengusaha Tambang Galian C yang diduga belum mengantongi Izin Galian C, berarti jelas itu melakukan Kegiatan Usaha yang Ilegal dan melanggar Perundang Undangan yang berlaku.” Ungkap Zainudin.
Bupati DPD LSM LIRA Lombok Utara ini juga mengatakan, bahwa pihak-pihak yang selama ini kerap melakukan kegiatan penambangan liar atau Ilegal memang sudah seharunya di proses hukum, karena sangatlah jelas menyalahi aturan Peraturan Perunda-undangan dan merugikan Negara atau daerah.
“Bukan hanya kali ini saja kami mendapati oknum pengusaha tambang galian C yang melakukan kegiatan secara Ilegal dan bahkan ada oknum pengusaha tambang yang mengatakan begini kepada kami pada saat melakukan Investigasi “percuma saya dilaporkan karena saya tidak bisa di tangkap palingan saya akan dibuat sibuk saja”, yah mungkin ada oknum aparat yang beckup oknum pengusaha tersebut, makanya berani sesumbar seperti bahasanya di atas, dan kami sudah masukkan laporan pengaduan ke Polda NTB dan kami tembuskan ke Kejati NTB di Mataram, DPP LSM LIRA di Jakarta, DPW LSM LIRA NTB di Mataram.” tutur zainudin di hadapan awak media.
“Jadi kami harap Polda NTB bekerja dan mengambil tindakan secara profesional dan memproses oknum oknum pengusaha tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena atas perbuatannya sangatlah jelas merugikan Negara.” tutup Bupati DPD LSM LIRA Lombok Utara.
Pada kesempatan yang berbeda dikonfirmasi Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin untuk menanyakan terkait laporan DPD LSM LIRA Lombok Utara dan membenarkan adanya laporan tersebut berdasarkan tembusan surat yang diterima pada Senin, 30/8/2021 kemaren.
“Ya kami sudah menerima tembusan dokumen dan berkas Laporan dari saudara Zainudin selaku Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lombok Utara terkait adanya Laporan pendahuluan DPD LIRA Lombok Utara yaitu dugaan oknum pengusaha tambang galian C yang diduga Ilegal yang beroperasi di lahan perkebunan warga masyarakat di wilayah Desa Segara Katon Kecamatan Kayangan dan Desa Sambik Bangkol Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dan setelah kami Pelajari dan melihat persoalan tersebut, bahwa diduga adanya praktik pertambangan Ilegal tanpa mengantongi izin pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan pihak penambang hanya mengantongi izin TKPRD dan menurut kami TKPRD tersebut bukan merupakan landasan legalitas hukum untuk melakukan penambangan Galian C” Terang Bung Syam nama Akrab Gubernur DPW LSM LIRA NTB.
Sambung Syamsuddin, menjelaskan, bahwa yang dijadikan lahan tambang galian C jenis pasir dan krikil mengexplorasi lahan perkebunan milik warga masyarakat Desa Segara Katon, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga dan diduga belum mengantongi IUP, IPR, IUPK dan Rekomendasi dari ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“jadi pelaku usaha tambang Galian C jenis pasir dan krikil diduga belum mengantongi izin, jika kita merujuk pada Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 15 b yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pasal 15 b berbunyi pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 80 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluj mikyar rupiah)” jelas Bung Syam (30/8).
Lebih lanjut Bung Syam menjelaskan, “bahwa juga telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM RI No. 26 Tahun 2016 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan batubara, tidak memenuhi syarat dan melakukan kegiatan usaha ilegal melanggar aturan dan regulasi sesuai dengan ketentuan pada pasal 3, pasal 5 dan pasal 12, jadi ini harus kita sama sama tertibkan penambang yang diduga iligal dan kami berharap kepada yang terhormat pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dapat bekerja secara Profesional dengan tanpa memandang bulu demi menegakkan hukum di Negeri yang kita Cintai ini.” Jesanya.
Tutup Syamsuddin meminta pihak aparat penegak hukum untuk memproses oknum pengusaha tersebut secara profesional dan Independen tapa memandang bulu, karena ini sangat merugikan Negara dan masyarakat KLU, kami dari LSM LIRA se NTB akan melakukan langkah hukum lainnya yaitu dengan menyiapkan semua Pengurus LIRA yang terjaring di LBH LSM LIRA NTB untuk melakukan Advokasi Hukum dan melakukan Diskusi Publik terkait persoalan penambangan yang diduga Ilegal tersebut dan jika tidak direspon persoalan yang di Laporkan DPD LSM LIRA Lombok Utara oleh sahabat kami di Aparat Penegak Hukum.(Red).








