Oleh : H. HULAIN
Direktur LCW
Program Bantuan Sosial Pangan yang lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan hajatan mulia dari pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan, namun hajatan yang begitu mulia dari pemerintah tersebut justru seringkali dimanfaatkan sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga tujuan program untuk menanggulangi kemiskinan yang dihajatkan oleh pemerintah menjadi tersandra.
Tersandranya tujuan dari program BPNT tersebut mengakibatkan masyarakat penerima manfaat yang dikenal dengan sebutan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong sebagai keluarga yang tidak mampu akan tetap menjadi korban eksploitasi ekonomi dari para pemangku kepentingan yang menjalankan program tersebut.
Narasi yang menyatakan para KPM tetap menjadi korban eksploitasi ekonomi dari para pemangku kepentingan sangat beralasan, karena fakta dilapangan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Lombok Corruption Watch (LCW) di wilayah Kabupaten Lombok Timur ditemukan adanya indikasi permainan dalam penyaluran program BPNT yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kabupaten, Suplayer, TKSK dan Agen.
Ironisnya, antara Suplayer dan Agen dibuat perjanjian, namun antara Suplayer dan Agen tidak pernah bertemu, karena Agen hanya diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang disodorkan oleh oknum Dinas Sosial Lombok Timur dan jika Agen tidak mau menandatangani perjanjian tersebut diancam akan diberhentikan menjadi Agen dan begitu juga keberadaan pendamping kecamatan (TKSK) yang diharapkan menjalankan tugasnya untuk memastikan para KPM menerima haknya sesuai dengan standar kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam Pedum, justru bertindak sebagai kaki tangan suplayer yang juga turut melakukan tekanan psikologis kepada para Agen agar menggunakan suplayer tertentu.
Agen yang diberikan mandat untuk melayani KPM dengan baik dan diberikan kebebasan untuk memilih suplayer hanya sebatas isapan jempol belaka, karena berdasarkan fakta yang ada, justru mayoritas agen tercengrama dan terkerangkeng oleh hanya satu suplayer untuk masing-masing komoditi, sehingga tidak jarang para agen selalu menjerit dalam tangisan yang terpendam yang suatu saat akan meledak seperti BOM Bali yang ingin memiliki kebebasan sebagaimana ketentuan yang sudah digariskan dalam Pedum.
Pada awal keberadaan program BPNT tersebut semua kebutuhan agen dipenuhi oleh para suplayer, sehingga para agen sulit untuk keluar dari cengkraman para suplayer, karena para Agen masih ketakutan untuk ingkar dari perjanjian yang sudah di tanda tangani antara Suplayer dan Agen, sehingga para Agen merasa sangat kesulitan untuk bisa keluar dari belenggu para suplayer. Hal itu diperparah dengan adanya tekanan psikologis para agen dari pendamping kecamatan yang dalam faktanya ternyata mempunyai keterkaitan kepentingan ekonomi dengan para suplayer, bagaiman tidak, karena pendamping juga mendapat suntikan vitamin “U” dari keuntungan suplayer, sehingga dengan alasan itulah kemudian oknum pendamping mempunyai kepentingan untuk menjaga suntikan vitamin “U” tersebut tetap berjalan dalam setiap bulannya dengan cara tetap menjaga eksistensi keberadaan surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Agen bersama suplayer.
Selain mendapat suntikan vitamin “U” ternyata pendamping kecamatan juga kecipratan sebagai suplayer dalam pengadaan buah-buahan, sehingga dengan alasan itulah kemudian pendamping juga tidak mau kehilangan rizky dari keuntungannya sebagai suplayer buah-buahan dan begitu juga dengan keberadaan Agen selaku e-warung yang jelas-jeas sudah mendapat keuntungan dari transaksinya dengan para KPM, justru juga bertindak sebagai suplayer dalam pengadaan telor, sehingga tidak berlebihan jika kemudian para KPM tetap menjelma dalam ”lingkaran setan kemiskinan”, karena hak para KPM sebesar Rp. 200 ribu rupiah akan banyak terpangkas oleh keuntungan yang diperoleh oleh suplayer, TKSK (pendamping) dan Agen serta suntikan vitamin “U” kepada oknum Dinas Sosial Lombok Timur yang menjadi agen atau perantara oknum suplayer dalam menandatangani dan mengamankan surat perjanjian.
Persoalan yang muncul dalam realisasi program BPNT bukan hanya pada persoalan intimidasi para Agen, perjanjian sepihak, bagi-bagi keuntungan, Agen dan TKSK merangkap sebagai suplayer, akan tetapi masih banyak persoalan yang muncul yang ditemukan oleh tim LCW, seperti adanya kuantitas dan kualitas komoditi yang diterima oleh KPM dari para Agen yang masih menjadi benang kusut yang belum ditemukan muaranya, apakah kurangnya kuantitas dari tiga komoditi yang selama ini dilaksanakan dengan pola kerjasama dengan suplayer diluar TKSK dan Agen sebagai suplayer memang sengaja dikurangi timbangannya oleh suplayer ataukah pengurangan itu dilakukan oleh oknum Agen nakal yang semata-mata mencari keuntungan lebih dari program BPNT ini, namun terlepas siapa pelaku yang sebenarnya, tapi itulah fakta dilapangan yang harus menjadi attention semua pihak supaya KPM tidak menjadi obyek eksploitasi ekonomi dari pemangku kepentingan yang melaksanakan program tersebut.
Selain tiga komoditi yang memang di suplay oleh para suplayer yang ditemukan adanya kekurangan berat, ternyata dalam pengadaan telor dan buah-buahan yang dilakukan oleh Agen dan Pendamping selaku suplayer juga mengalami hal yang sama dengan tiga komoditi yang disuplay oleh suplayer murni yang diadakan berdasarkan ikatan surat perjanjian, karena dari hasil Monev ke para KPM ternyata tidak semua KPM menerima telor dengan jumlah dan besaran yang sama yang dibagikan oleh semua Agen, karena masing-masing Agen ada yang memberikan sebanyak 8 (delapan) butir, ada juga yang 9 (sembilan) butir, ada yang 10 (sepuluh) butir, ada yang 11 (sebelas) butir, ada yang 12 (dua belas) butir dan ada juga Agen yang berani memberikan 13 (tiga belas) butir ke KPM. Begitu juga dengan buah-buahan yang diterima oleh KPM yang sebagian besar menerima apel sebanyak 1 (satu) buah, 2 (dua) buah dan 3 (tiga) buah, sehingga dengan pembagian jumlah yang berbeda antara satu Agen dengan Agen yang lain menimbulkan persaingan antar Agen menjadi semakin tajam dan sangat tidak sehat.
Jika dikalkulasikan harga dari 5 (lima) komoditi yang diterima KPM dari agen nilainya dari masing-masing agen cukup variasi, yaitu antara Rp. 175.000,- hingga Rp. 180.000,-, sehingga terjadi selisih antara Rp. 20.000 hingga Rp. 25.000,- yang mungkin dinilai sebagai keuntungan agen dan jika sisa sisa dari uang KPM tersebut kemudian menjadi keuntungan agen, berarti agen mendapat keuntungan ganda, pertama selisih dari harga 5 (lima) komiditi yang diterima KPM, kedua fee yang diterima agen dari masing-masing suplayer, ketiga : semua KPM yang menerima komoditi sembako tersebut dipungut “UANG GESEK” yang kisarannya sangat variatif, mulai dari Rp. 5.000,- hingga Rp. 15.000,-. keuntungan keempat agen, yaitu keuntungan yang diperoleh dari kapasitasnya sebagai suplayer telur.
Keuntungan agen yang begitu besar dan bombastis tersebut menimbulkan kecemburuan sosial ditingkat desa/keluarahan, karena yang awalnya ekonomi agen rata-rata tidak jauh beda dengan masyarakat sekitar, namun semenjak terlibat sebagai agen kemudian memunculkan OKB (Orang Kaya baru) di desa, sehingga atas dasar itulah kemudian banyak yang berlomba-lomba untuk berjuang sebagai agen, baik dari oknum Kadus, kepala Lingkungan dan bahkan oknum pegawai desa/kelurahan tidak ketinggalan juga cukup berambisi menjadi agen. Karena sudah terbukti menjadi agen dalam program BPNT menimbulkan Orang Kaya Baru ditingkat Desa/Kelurahan, sehingga tidak mengherankan jika kemudian banyak dari oknum PNS dan/atau guru dan istri mantan camat yang terlibat sebagai agen dan yang lebih aneh lagi LCW menemukan adanya fakta seorang Pegawai Bank BRI dan Mandiri juga terlibat sebagai agen.
Namun sangat kami sayangkan ketika elemen masyarakat yang tergabung dalam LCW yang turut berpartisifasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BPNT tersebut demi memastikan apakah semua KPM sudah menerima hak-haknya dengan standar kuantitas dan kualitas yang sudah diatur dalam Pedoman Umum (Pedum), justru dihalang-halangi oleh oknum Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Lombok Timur dengan melarang keras semua Agen dan TKSK untuk melayani tim Monev LCW yang turun kelapangan yang kemudian semua agen dan TKSK disalah satu kecamatan melakukan intimidasi agar tidak menerima Tim Monev LCW.
Bahwa atas tindakan dari Oknum Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur tersebut membuat kami dari LCW merasa tertantang untuk membongkar borok dan/atau keterlibatan dari oknum Kabid tersebut, karena menjadi pertanyaan besar dari teman-teman LCW, ada kepentingan apa oknum Kabid tersebut merasa terusik dengan kegiatan Monev yang dilakukan oleh LCW dan bahkan oknum Kabid tersebut melayangkan surat keberatan kepada Dinas Sosial Provinsi NTB agar LCW tidak diberikan akses kepada agen, TKSK dan KPM untuk melakukan Monev.
Sikap dan tindakan dari Oknum Kabid tersebut merupakan wujud nyata dari kegalauannya atas adanya indikasi keterlibatannya dalam program BPNT tersebut, sehingga dengan begitu gagah dan berani membelenggu hak dan kebebasan elemen masyarakat dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam melakukan pengawasan atas berbagai kebijakan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat luas.
Sebagai seorang pejabat yang baik dan penuh integritas, maka tidak seharusnya membelenggu partisifasi masyarakat yang berniat tulus untuk membantunya dalam melakukan pengawasan, karena sangat mustahil seorang Kabid akan mampu melakukan pengawasan secara baik dan efektif tanpa melibatkan peran aktif civil sociaty tapi jika memang ada indikasi permainan atau keterlibatan yang kuat dari oknum Kabid tersebut tentu dapat kami maklumi, karena siapapun pasti takut ketahuan bobroknya. Padahal LCW sudah membangun komitment, apapun temuan tim LCW dilapangan tidak akan pernah dipublikasikan ke publik sebelum Tim melakukan rapat evaluasi bersama Dinas Sosial Provinsi NTB, yang kemudian hasil rapat evaluasi itulah yang kemudian akan kita sampaikan juga kepada Dinas Sosial Lombok Timur sebagai bahan rujukan untuk perbaikan pelaksanaan program BPNT bagi Dinas Sosial Lombok Timur, tapi apa boleh buat karena oknum Kabid tersebut sudah menabuh gendrang perang dengan organisasi kami, maka akan kami layani hingga keliang lahatnya.








