Gledeknews, Lombok Timur – Penonaktifan ratusan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menjadi sorotan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik, tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Lalu Aries Fahrozi, menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis yang kepesertaannya nonaktif tetap bisa mendapatkan pelayanan medis. Mereka bahkan dapat langsung mengajukan reaktivasi kepesertaan.
“Yang mengidap penyakit kronis ini ketika dinonaktifkan bisa langsung mengajukan pengaktifan kembali,” ujarnya. Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan JKN di Lombok Timur saat ini telah mencapai 99,45 persen, melampaui target nasional sebesar 98 persen. Sementara tingkat keaktifan peserta hingga akhir Juni 2026 berada di angka 79,2 persen, mendekati target 80 persen.
Namun, tantangan muncul setelah adanya penonaktifan massal peserta PBI oleh pemerintah pusat. Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp96 miliar guna menanggung iuran JKN bagi sekitar 230 ribu warga.
Aries menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif. Seluruh puskesmas di daerah tersebut telah diinstruksikan untuk tetap melayani pasien, termasuk peserta BPJS yang kartunya dalam kondisi nonaktif.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, tidak boleh terhambat oleh masalah administratif,” tegasnya.
Untuk kasus darurat, khususnya penyakit kronis dan katastropik, tersedia mekanisme reaktivasi cepat yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Termasuk juga penyakit-penyakit katastropik, ini menjadi prioritas kita bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Menurut Aries, regulasi saat ini membatasi penerima bantuan sosial berdasarkan kategori desil ekonomi tertentu. Namun di lapangan, masih ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil masyarakat, sehingga diperlukan pemutakhiran data secara berkala.
“Ini menjadi tugas lintas sektor agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa terakomodasi,” pungkasnya.(*)








