Gledeknews, Lombok Timur – Polres Lombok Timur (Lotim) menahan pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan Keruak. Dalam kasus ini, polisi menyebut terdapat dua pelaku yang terlibat, yakni satu orang dewasa dan satu anak berusia 13 tahun.
Kapolres Lotim, Ariakta Gagah Nugraha, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku dewasa dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku sudah kita amankan, sudah kita laksanakan penahanan,” ujarnya, Senin (17/8).
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif di balik tindakan para pelaku. Hingga kini, polisi belum dapat memastikan adanya kecenderungan tertentu, dan masih fokus pada pengumpulan fakta serta keterangan.
“Intinya, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mungkin pedofil. Yang jelas, kemungkinan karena di situ ada kesempatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui tengah bermain sendiri saat kejadian berlangsung. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Namun demikian, polisi menegaskan seluruh rangkaian peristiwa masih dalam proses pendalaman.
Selain penindakan, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Polres Lombok Timur menggandeng UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada anak mengenai potensi bahaya, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kita akan sering mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki anak di bawah umur,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki, agar mereka mampu mengenali situasi yang berpotensi membahayakan diri.
“Kita sama-sama bersinergi untuk menyosialisasikan bahaya atau imbas dari pelecehan anak di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan koordinasi bersama lembaga perlindungan anak, guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan hukum.(GL)








