Gledeknews, Lombok Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu dengan nilai sebesar Rp 13.900.000. Dengan lokasi di wilayah Desa Labuhan Pandan Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Ketiga pelaku dengan inisial KA,NA dan FA yang semuanya warga Labunan Pandan. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Arie Kusnandar, Sik saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
“Memang betul tiga pelaku diamankan pengedar uang palsu,” terangnya.
Menurutnya terungkapnya kasus ini dimana pelaku menukarkan uang palsu ini ke brilink sehingga membuat pemilik brilink merasa curiga. Maka setelah dicek memang benar uang itu palsu
Sementara menurut pengakuan pelaku kalau uang palsu itu dibeli dari pulau Jawa yakni Jatim sehingga pihaknya masih memburu orang tempat membeli.
“Sebelumnya kita ungkap kasus uang palsu puluhan juta sekarang juga begitu dengan jaringan pulau Jawa,” terangnya.(GL)





