Gledeknews, Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan lima orang terduga pelaku dalam operasi pemberantasan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Haji, Lotim, Kamis (16/7) dini hari.
P.S., Kasi Humas Polres Lotim menerangkan, dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 6,87 gram serta 34 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Haji. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Lokasi pertama (TKP 1) berada di rumah milik RRR di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ESN, RRR, dan N.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu tabung kaca, satu korek api, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp267.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, dari penguasaan RRR, petugas juga menemukan 16 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 18 butir Tramadol, sehingga total barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 34 butir. Total berat bruto sabu yang disita dari lokasi pertama mencapai 6,87 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi kedua (TKP 2), yakni sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji, sekitar pukul 03.00 Wita.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RM dan GS. Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, satu korek api, dan satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga RM berperan memberikan sabu kepada ESN untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Labuhan Haji. Sementara itu, RRR diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, sedangkan GS dan N diduga merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.
Polres Lombok Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Lotim Melalui Kasi Humas menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkotika karena selain merusak dan menjerumuskan diri sendiri juga dapat menyengsarakan keluarga dan orang orang terdekat. pungkasnya.(GL)








