Gledeknews, Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, secara resmi membuka kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Senin (22/6).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur tersebut diikuti sebanyak 158 peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa se-Lombok Timur.
Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan materi yang relevan dengan permasalahan hukum yang kerap dihadapi masyarakat desa.
Sejumlah narasumber turut dilibatkan, di antaranya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait persoalan pertanahan, serta Kantor Imigrasi yang memberikan advokasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam sambutannya, Sekda, Juaini Taofik menekankan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Ia menyebutkan, penyelesaian konflik sebaiknya diupayakan dari tingkat desa sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.
“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi semua itu tentu membutuhkan ilmu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan serius guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka.
“Kita akan diberikan ilmu dasar sebagai pondasi yang kuat untuk menjadi juru tengah atau mediator dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gustu Putu Milawati, tegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan peran Posbankum di tingkat desa. Ia mengingatkan agar keberadaan Posbankum tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pilar keadilan di desa.
“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kami tidak ingin berhenti pada seremonial. Posbankum harus benar-benar menjadi pilar keadilan di desa,” tegasnya.
Milawati mengungkapkan, idealnya setiap desa memiliki sekitar 15 orang paralegal. Di Lombok Timur, Posbankum diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan, termasuk secara daring sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ketidakhadiran dalam satu hari pelatihan akan berdampak pada tidak diterbitkannya sertifikat maupun pengakuan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Menurutnya, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, khususnya dalam penyelesaian masalah non-litigasi.
“Paralegal bukan pengacara litigasi. Mereka membantu masyarakat dalam tahapan awal penyelesaian masalah sebelum masuk ke ranah gugatan di pengadilan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya agar masyarakat sadar hukum dan mandiri hukum sehingga dapat memperoleh keadilan yang berkeadilan, sesuai dengan Asta Cita ke tujuh Presiden Prabowo Subianto.(GL)








