Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menjadikan atensi dua kecamatan yakni Sembalun dan Sambelia untuk menyelesaikan kasus tanah Ulayat.
Hal ini ditegaskan Bupati Lotim H. Haerul Warisin dalam sambutannya dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB dengan fokus di Lombok Timur, Senin (18/5).
“Dua Kecamatan menjadi atensi kami untuk selesaikan tanah ulayat,” terangnya.
Menurutnya masalah tanah di Lotim ini memang ada. Sehingga ini sedang menjadi atensi sekarang, yaitu menyelesaikan antara pihak ke tiga atau perusahan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha.
Sementara di dalamnya ada masyarakat yang menguasai lahan tersebut, sehingga permasalahan tersebut dapat dituntaskan dengan segera agar tidak terus menjadi masalah kedepannya.
“Pengakuan tanah ulayat oleh negara sangat penting sehingga memiliki kekuatan hukum,” tandasnya.(GL)








