Oleh :
H. HULAIN,S.H.,M.H.,CPLA
Direktur Lombok Corruption Watch
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanudian” merupakan Amanat negara yang sudah ditetapkan sebagai sumber hukum utama dalam tata kelola pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat.
Konsekwensi hukum dari amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tersebut merupakan amanat negara yang harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan negara. Artinya bahwa semua warga negara dalam usia kerja harus dijamin mempunyai pekerjaan oleh pemerintah dan dari hasilnya yang bekerja tersebut harus dijamin mendapatkan kehidupan layak secara kemanusian.
Lalu bagaimana kalau kemudian banyak warga negara yang justru tidak mempunyai pekerjaan sehingga kehidupannya menjadi sangat tidak layak. Kalau itu faktanya, maka pemerintah yang diberikan amanat untuk melaksanakan dan merealisasikan amanat negara tersebut akan tetapi tidak dilaksanakan dengan sebaik baiknya, maka pemerintahan tersebut telah menghangkangi amanat negara yang sudah dituangkan dalam konstitusi dan tindakan pemerintah seperti itu masuk dalam ranah pelanggaran HAM.
Keberadaan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tersebut dengan kebijakan pemerintah yang memperlakukan tenaga honorer sebagai tenaga P3K Paruh Waktu dengan upah atau honor yang sangat tidak manusiawi bahkan jauh dibawah standar UMR, maka tentu Pemerintah telah merampok HAM warganya sebagaimana amanat Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 dan tentu sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dari beberapa persoalan tersebut, maka penulis mencoba menyampaikan kajian kritis dari tiga perspektif, yaitu : Pertama, Aspek Yuridis. Secara hukum, kebijakan PPPK Paruh Waktu menciptakan ambiguitas dalam perlindungan hak para pekerja, sebagaimana penulis coba uraikan sebagai berikut :
Pelanggaran Mandat Konstitusi. Pada dasarnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan ruang bagi negara untuk memberikan imbalan yang “tidak layak”. Ketika negara bertindak sebagai pemberi kerja (employer), maka negara seharusnya menjadi contoh utama (role model) dalam kepatuhan hukum.
Menetapkan upah di bawah standar kebutuhan hidup minimum melalui status “paruh waktu” dapat dipandang sebagai upaya legalistik untuk menghindari kewajiban konstitusional dalam menyediakan “penghidupan yang layak”.
Ketidakselarasan dengan UU Ketenagakerjaan. meskipun ASN tunduk pada UU ASN, namun prinsip-prinsip umum dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang upah minimum merupakan standar perlindungan dasar (floor price). Jika upah PPPK Paruh Waktu jauh di bawah UMR, maka tentu terjadi diskriminasi sistematis oleh negara terhadap pegawainya sendiri dibandingkan buruh di sektor swasta.
Ranah Pelanggaran HAM. Pengabaian hak atas upah yang adil dapat dikategorikan sebagai “violation by omission” (pelanggaran karena pembiaran/kelalaian) oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial warganya.
Kedua, Aspek Ekonomi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi, maka pemerintah telah melakukan “Jebakan Kemiskinan Terstruktur” Kebijakan ini memiliki dampak domino yang negatit terhadap : Penurunan Daya Beli, sehingga Upah di bawah standar UMR memastikan, bahwa tenaga honorer tersebut tetap berada di bawah garis kemiskinan atau rentan miskin. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi lokal karena rendahnya konsumsi rumah tangga dari sektor tersebut.
Praktik Eksploitasi Tenaga Kerja dengan label atau Status “Paruh Waktu” seringkali menjadi label administratif saja, sementara pada praktiknya, beban kerja di lapangan tetap tinggi. Ini menciptakan inefisiensi di mana produktivitas dihargai sangat rendah, yang secara ekonomi disebut sebagai eksploitasi nilai lebih tenaga kerja.
Disparitas Pendapatan sebagai akibat dari Kebijakan ini akan memperlebar jurang antara ASN reguler dengan tenaga kontrak/ PPPK, menciptakan kelas pekerja baru di dalam birokrasi yang tidak memiliki kepastian finansial untuk masa depan.
Ketiga, Aspek Sosial. Akibat dari tidak adanya kepastian financial tersebut, maka akan menimbulkan degradasi moral dan integritas birokrasi dan konsekuensi sosial dari ketidaklayakan upah ini sangat mengkhawatirkan terjadinya, Krisis Integritas (Korupsi Kecil) yang secara sosiologis, upah yang tidak layak memaksa orang mencari “tambahan” dengan cara-cara yang melanggar etik atau hukum (pungli, penyalahgunaan wewenang). Hal ini merusak kualitas layanan publik yang seharusnya bersih.
Selain itu akan menimbulkan hilangnya Dignitas (Harkat), karena pekerjaan bukan hanya soal uang, tapi soal martabat kemanusiaan. Memberikan upah yang sangat rendah kepada orang yang mencurahkan waktunya untuk negara adalah bentuk perendahan terhadap martabat manusia.
Kebijakan ini juga menciptakan kecemburuan sosial dan menurunkan motivasi kerja. Dalam jangka panjang, hal ini merusak kohesi sosial di lingkungan instansi pemerintah, di mana terdapat perbedaan kesejahteraan yang mencolok untuk beban kerja yang serupa, yang pada akhirnya bermuara pada timbulnya ketimpangan sosial.
Dari berbagai persoalan tersebut diatas, maka dapat kita rumuskan kesimpulan sebagai berikut :
Terjadi kontradiksi kebijakan. Di satu sisi,pemerintah berusaha menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, namun di sisi lain,pemerintah menggunakan mekanisme yang justru mengangkangi perlindungan hak asasi yang dijamin konstitusi, oleh karena itu untuk mewujudkan amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka Pemerintah perlu melakukan sinkronisasi ulang agar status kepegawaian tersebut tetap menjamin upah yang setara dengan upah minimum regional sebagai batas paling bawah dari definisi “layak bagi kemanusiaan”. Jika tidak, negara memang berisiko dinilai sedang melakukan “perampokan” hak konstitusional warganya demi efisiensi anggaran.








