Gledeknews, Lombok Timur – Sebanyak 94 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi dilantik oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah/janji jabatan yang berlangsung di Pendopo Bupati, Rabu (1/4).
Para PNS yang dilantik terdiri dari 85 orang CPNS formasi umum tahun 2024 dan 9 orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXIX, XXX, dan XXXI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 orang berada pada Golongan III dan 7 orang Golongan II.
Untuk CPNS formasi umum, terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 48 orang serta tenaga strategis lainnya sebanyak 46 orang yang akan memperkuat pelayanan di berbagai sektor pemerintahan.
Dalam arahannya, Bupati Lombok Timur menegaskan bahwa status PNS yang telah diambil sumpahnya memiliki kekuatan moral dan struktural yang tinggi. Oleh karena itu, ia meminta seluruh PNS untuk bekerja penuh tanggung jawab serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Kejujuran, kebaikan dalam bekerja, dan fokus membangun Lombok Timur harus menjadi pegangan. Tujuannya jelas, bagaimana kita bisa membawa masyarakat keluar dari kemiskinan,” tegasnya.
Bupati juga meyakini para PNS yang dilantik merupakan individu berkompeten dan berintegritas. Ia mendorong agar seluruh ilmu pengetahuan yang dimiliki dapat dicurahkan sepenuhnya dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.
“Curahkan kemampuan Anda untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Jika sumpah jabatan dijalankan dengan baik, maka itu tidak akan menjadi beban,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Menurutnya, sumpah jabatan merupakan bagian penting dari pembinaan aparatur guna menciptakan ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas, keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.(GL)








