Gledeknews, Lombok Timur – Pernyataan Direktur Utama PT Selaparang Finansial (SF), Iva Nuril, terkait keterbatasan perusahaan dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) mendapat sorotan dari sejumlah aktivis di Lombok Timur.
Para aktivis menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas kinerja perusahaan yang dinilai belum optimal.
“Tidak bisa menarik dana pihak ketiga memang, tapi perusahaan sudah mendapatkan modal dari pemegang saham. Itu sudah sangat besar jika dikelola dengan baik,” tegas sejumlah aktivis di Lombok Timur, Senin (9/3).
Menurutnya, dana dari pemegang saham justru lebih aman untuk dikelola karena tidak memiliki kewajiban pengembalian seperti halnya dana pihak ketiga yang harus dikembalikan beserta bunganya.
“Kalau dana pihak ketiga malah lebih berat karena harus dikembalikan secara utuh ditambah bunganya. Jadi tidak bisa itu dijadikan alasan oleh direksi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keseriusan jajaran direksi PT SF dalam mengelola perusahaan. Menurutnya, dengan adanya modal yang sudah tersedia, seharusnya perusahaan bisa memaksimalkan pengelolaan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih baik.
“Kalau modal sudah ada, tinggal bagaimana keseriusan mereka mengelolanya. Tapi sampai sekarang belum terlihat upaya atau terobosan yang signifikan,” katanya.
Aktivis tersebut menilai kinerja perusahaan yang berjalan biasa-biasa saja berpotensi menghasilkan capaian yang stagnan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya inovasi serta langkah strategis baru dari manajemen.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya penyegaran sumber daya manusia (SDM) di tubuh direksi PT SF. Hal tersebut dinilai penting mengingat sebagian jajaran direksi sudah menjabat dalam waktu yang cukup lama.
“Mungkin perlu penyegaran SDM, karena mereka sudah terlalu lama menjabat sehingga semangat dan energinya bisa saja mulai berkurang,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT SF, Iva Nuril, menjelaskan bahwa kondisi yang dihadapi perusahaannya tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan lembaga perbankan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun bank umum lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab sorotan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, terkait ketimpangan antara perolehan laba perusahaan dengan angka kredit macet yang dinilai cukup tinggi.
Menurut Iva, sebagai lembaga pembiayaan atau perusahaan ventura, PT SF tidak memiliki kewenangan untuk menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh lembaga perbankan.
“Kalau BPR mereka bisa dapat modal Rp10 miliar, kemudian menarik dana pihak ketiga hingga miliaran untuk diputar kembali. Kalau kita tidak bisa melakukan itu,” jelasnya.(GL)








