Gledeknews, Lombok Timur – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal diproyeksikan sebagai fondasi penting pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Diluncurkan pada 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, program ini menyasar kelompok paling rentan yaitu anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Program MBG ini dengan tujuan menekan stunting dan memperbaiki kualitas gizi nasional. Namun, di tingkat daerah, ambisi besar itu mulai tereduksi oleh lemahnya fungsi pengawasan.
Di Kabupaten Lombok Timur, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan MBG justru menuai sorotan. Hampir satu tahun program berjalan, berbagai persoalan muncul ke permukaan, mulai dugaan keracunan siswa, standar kebersihan dapur yang dipertanyakan, tata kelola limbah yang tak jelas, hingga polemik administrasi yang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar. Semua ini memunculkan satu pertanyaan mendasar yaitu di mana peran Satgas?
Padahal, mandat Satgas tidaklah ringan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat edarannya secara tegas menempatkan Satgas sebagai pengendali mutu sekaligus penjamin akuntabilitas program. Tugas mereka bukan hanya mempercepat distribusi makanan, tetapi memastikan keamanan pangan, higienitas dapur, kepatuhan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan yang transparan.
Ketua Muda Mandalika, Abd Kadir Djailani, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/2), menilai Satgas MBG Lombok Timur (Lotim) terjebak pada logika kejar target. Percepatan dijadikan mantra, sementara pengawasan dan evaluasi berkala nyaris tak terdengar gaungnya. Jika benar demikian, Satgas bukan lagi garda pengaman, melainkan sekadar pelengkap administratif.
Pengawasan yang lemah bukan sekadar soal teknis. Ia berimplikasi langsung pada keselamatan penerima manfaat dan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional. MBG menyasar anak-anak dan ibu hamil dan kelompok yang tak boleh menjadi objek coba-coba kebijakan. Satu kelalaian kecil dapat berdampak besar, baik secara kesehatan maupun sosial.
Secara normatif, Satgas seharusnya memiliki keberanian untuk bertindak. Dapur yang tak memenuhi standar mesti dihentikan sementara. Pelanggaran administratif harus dibenahi. Jika ada indikasi pidana, rekomendasi kepada aparat penegak hukum menjadi keniscayaan. Tanpa langkah korektif yang tegas, Satgas hanya akan menjadi simbol birokrasi tanpa fungsi substantif.
Hingga kini, publik di Lotim masih menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah antara lain seperti apa perencanaan preventif Satgas, bagaimana mekanisme evaluasi rutin dilakukan, ke mana laporan pertanggungjawaban disampaikan, dan langkah apa yang diambil terhadap temuan pelanggaran di lapangan. Diamnya jawaban hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya adalah ikhtiar mulia. Namun, tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang berani, ia berisiko berubah menjadi proyek seremonial dan cepat dijalankan, tapi rapuh dalam mutu. Di sinilah Satgas MBG diuji, apakan memilih menjadi penjaga kualitas atau sekadar penonton percepatan.(**)








