Gledeknews, Mataram – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (30/1). Kedatangan mereka untuk sampaikan aduan resmi terkait tertahannya belasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini belum diterbitkan oleh instansi terkait, meskipun seluruh dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap.
Koordinator Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Menurutnya, terdapat ketidakwajaran dalam proses birokrasi penerbitan IPR yang memakan waktu terlalu lama tanpa adanya kejelasan status permohonan.
“Kami melihat adanya indikasi kuat maladministrasi dalam proses penerbitan IPR di NTB. Berkas para pemohon sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, namun izin tidak kunjung diterbitkan. Hal ini jelas menghambat hak ekonomi masyarakat yang ingin bekerja secara legal,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Taufik menambahkan, ketidakpastian tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil dan membuka ruang terjadinya praktik-praktik tidak sehat dalam birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk melakukan investigasi terhadap dinas atau instansi teknis yang berwenang.
“Kami meminta Ombudsman mengusut tuntas persoalan ini agar tidak ada kesan adanya permainan di balik meja,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menyambut baik langkah Koalisi Pemuda NTB dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal aduan tersebut sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Berdasarkan hasil audiensi singkat, Ombudsman menemukan fakta awal adanya belasan permohonan IPR yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
“Tadi sudah terkonfirmasi secara awal bahwa terdapat sekitar 16 permohonan IPR yang telah diajukan, namun sampai saat ini belum diterbitkan izinnya. Kami masih menunggu kelengkapan dokumen laporan dari rekan-rekan koalisi, setelah itu akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Dwi.
Ia menegaskan, Ombudsman akan bekerja sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi penyebab keterlambatan tersebut.
“Apabila nantinya ditemukan adanya penundaan berlarut atau penyimpangan prosedur, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Koalisi Pemuda NTB menyatakan akan segera melengkapi seluruh bukti pendukung agar proses pemeriksaan oleh Ombudsman dapat berjalan cepat, demi terciptanya kepastian hukum bagi para penambang rakyat di NTB. (***)








