Gledeknews, Mataram – Perhimpunan Pemuda Sasak NTB, menyatakan penolakan terhadap pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang berasal dari luar daerah atau yang kerap disebut sebagai “Sekda impor”.
Jabatan strategis seperti Sekda menuntut pemahaman mendalam terhadap kondisi sosial, budaya, serta kebutuhan masyarakat lokal. Pasalnya pejabat yang tidak berasal dari daerah berisiko tidak memahami secara utuh dinamika pemerintahan dan karakter masyarakat NTB.
“Kebutuhan akan pemahaman lokal itu mutlak. Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan birokrasi dan memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif,” ujar Presiden Perhimpunan Pemuda Sasak NTB, Taupik Hidayat dalam keterangannya tertulis yang diterima media ini, Jumat sore (24/1).
Menurutnya, Sekda dari luar daerah umumnya tidak memiliki pengalaman empiris maupun jaringan lokal yang kuat. Kondisi tersebut, dapat menghambat efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam menjembatani kepentingan pemerintah dengan masyarakat.
Selain itu, Taupik juga menyoroti aspek stabilitas dan kontinuitas pemerintahan daerah. Sekda yang tidak memiliki keterikatan emosional dan komitmen jangka panjang dengan daerah dinilai cenderung kurang optimal dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan.
“Komitmen jangka panjang sangat penting. Pembangunan daerah tidak bisa dijalankan dengan pendekatan sementara atau sekadar penugasan administratif,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Perhimpunan Pemuda Sasak NTB juga mengingatkan bahwa pengangkatan Sekda telah diatur dalam sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa Sekda diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
Selain itu, Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur mekanisme seleksi Sekda secara transparan dan kompetitif.
“Regulasi itu seharusnya dimaknai tidak hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai upaya memastikan figur Sekda yang memahami kebutuhan daerah dan mampu bekerja secara efektif dengan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat” tandanya.(GL)








