Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan praktik manipulasi data mencuat di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Seorang oknum operator sekolah diduga tiba-tiba mendapatkan sertifikasi guru, meski selama ini diketahui tidak memiliki beban mengajar.
Keanehan tersebut memicu spekulasi di kalangan guru setempat. Oknum operator itu diduga memanipulasi data guru lain demi memenuhi syarat pencairan insentif sertifikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini mulai terungkap setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengeluarkan surat undangan apel penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Dalam undangan tersebut, nama oknum operator tercantum sebagai guru kelas di SD tempatnya bertugas sebagai operator.
Akibatnya, guru lama yang sebelumnya mengisi kelas tersebut justru dipindahkan ke sekolah lain dengan jarak lebih jauh dari sekolah asal. Ironisnya, sekolah tujuan pemindahan tidak memiliki kelas kosong dan jam mengajar yang memadai, sehingga berdampak langsung pada pemenuhan syarat pencairan insentif sertifikasi guru bersangkutan.
“Satu bulan lalu oknum operator itu sempat mengatakan kepada saya bahwa sayalah yang akan dipindahkan dari sekolah tersebut,” ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/12).
Ia mengaku terkejut karena informasi pemindahan tersebut diketahui lebih dulu oleh oknum operator, padahal yang bersangkutan hanya bertugas sebagai operator sekolah. Namun kenyataannya, apa yang disampaikan oknum operator itu benar-benar terjadi.
“Saya sangat kecewa dan merasa ini jauh dari rasa keadilan. Sampai sekarang data sertifikasi saya belum sinkron dan tidak bisa dicairkan,” keluhnya.
Guru tersebut menduga pemindahan dirinya dilakukan agar kelas yang ditinggalkan bisa diambil alih oleh oknum operator demi memenuhi jam mengajar, sebagai syarat pencairan sertifikasi yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dikbud Lombok Timur pun mencuat. Pasalnya, Dikbud dinilai meloloskan operator sekolah yang tidak pernah mengajar untuk mendapatkan sertifikasi guru, sekaligus menetapkannya sebagai pemegang kelas tanpa mempertimbangkan kondisi riil sekolah.
“Di sekolah asal masih ada kelas kosong, sementara di sekolah tujuan tidak ada kelas sama sekali. Ini membuat saya kesulitan mendapatkan jam mengajar agar sertifikasi bisa cair,” ujarnya.
Sementara itu, oknum operator tersebut disebut telah mencairkan insentif sertifikasi selama tiga bulan sebelumnya, meski diduga tidak pernah menjalankan tugas mengajar dan hanya bermodalkan data dalam aplikasi Dapodik.
“Namanya sudah tercatat sebagai guru kelas dalam undangan penyerahan SK. Artinya, kelas yang saya tinggalkan akan diambil olehnya,” katanya dengan nada kesal.
Atas kejadian ini, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Dikbud dan Inspektorat Lombok Timur guna meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan riwayat tugas oknum operator tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, mengaku heran karena Surat Keputusan penempatan disebut sudah beredar, padahal belum dibagikan secara resmi.
“Saya juga heran, SK belum dibagikan tetapi informasinya sudah menyebar. Biasanya dasar penempatan pegawai berasal dari sekolah asal. Ini akan kami klarifikasi dengan BKPSDM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses usulan yang diajukan oleh dinas teknis melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
RTG merupakan platform digital milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mempermudah proses rekrutmen dan penempatan guru ASN PPPK.
“Aplikasi ini dibuat untuk mengatasi kekurangan guru di daerah serta memberikan fleksibilitas bagi guru honorer maupun lulusan PPG,” jelasnya. (GL)








