Gledeknews, Lombok Timur – Koordinator Kecamatan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Peringgasela, Zulkarnain, membantah keras tudingan adanya dugaan keterlibatan oknum SDM pendamping PKH dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Peringgasela Selatan, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur.
Menurutnya, pendamping PKH sama sekali tidak mengetahui bahwa warga bernama Marni terdaftar sebagai peserta penerima bantuan PKH.
“Secara tegas kami membantah tuduhan tersebut, karena kenyataannya pendamping tidak tahu kalau warga atas nama Marni terdaftar sebagai peserta PKH,” tegas Zulkarnain dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (8/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan tercatat sebagai KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019. Proses penyaluran buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada saat itu tidak melibatkan pendamping PKH.
“Pada saat penyaluran, buku tabungan dan KKS atas nama Marni justru diberikan kepada warga bernama Sumarni (salah sasaran). Setelah dicek riwayat transaksi pada rekening itu, bansos tahun 2021–2022 tidak masuk atau gagal salur. Kemudian KKS tersebut oleh Sumarni diserahkan kepada Agen BRILink,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, ketika bantuan PKH dan BPNT kembali masuk mulai tahun 2023, pencairan dana dilakukan oleh oknum agen BRILink dan diserahkan kepada warga lain yang membutuhkan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pendamping PKH.
“Terkait adanya dugaan intimidasi kepada agen BRILink oleh pihak lain, pendamping tidak mengetahui,” tegasnya.(GL)








