Gledeknews, Lombok Timur – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) dengan inisial S diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lotim, Rabu (19/11).
Tersangka S datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim dengan dibawa mobil tahanan Kejari Lotim dari lapas Selong tempat di tahan bersama tersangka lainnya.
Kemudian langsung masuk ke dalam kantor Kejari Lotim menuju ruang pidana khusus Kejari Lotim. Dimana tersangka S pertama kali diperiksa setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Tidak berapa kemudian datang kuasa hukum tersangka S, Abdul Muhid ke Kejari Lotim untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan.
“Betul hari (Rabu,Red) klien kami diperiksa setelah ditetapkan tersangka,” terangnya.
Sementara pihak kejaksaan negeri Lotim belum memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tersangka S dalam kasus dugaan korupsi chromebook senilai Rp 32 Milyar lebih dengan nilai kerugian sebesar Rp 9 Milyar.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Jumat (07/11), Kejari Lotim telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook Sumber dana program ini dari DAK T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar.
Dimana Kejari dengan dengan bukti – bukti yang di miliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan expo telah menetapkan 4 orang tersangka.
“Hari ini kami menahan 4 orang tersangka, AS, selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022, A selaku PPK pengadaan peralatan TIK, S selaku wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” Tegas, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo,
Selanjutnya Pihak Kejari Lotim pada Selasa (11/11), kembali tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Diantaranya inisial LH Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indo Media.Keduanya langsung di tahan pihak Kejari Lotim di lapas Selong guna proses hukum lebih lanjut.(GL)








