Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (28/7).
Dimana Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Kejari Lombok Timur (Lotim) diwakili Kepala Kejaksaan Negeri Hendro Wasisto.
Bupati Lotim H. Haerul Warisin dalam sambutannya mengatakan pentingnya kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan dalam menjaga ketenangan dan kepastian dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Selain itu pendampingan hukum merupakan hal yang mutlak dan harus diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Karena pemerintahan yang baik dan bersih tidak cukup hanya dinilai dari apa yang dikatakan, tetapi dari bagaimana orang lain melihat dan menilai kinerjanya.
“Pendampingan hukum adalah bentuk komitmen agar setiap kegiatan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto menjelaskan nota kesepakatan ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Serta tindakan hukum lain dalam rangka mendampingi pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
“Pendampingan juga mencakup perlindungan terhadap aset-aset milik daerah serta penguatan kapasitas hukum bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa,” tegasnya.(GL)








