Gledeknews, Lombok Timur – Seorang warga Selong, Lombok Timur (Lotim), berinisial AK, melayangkan laporan dugaan tindak pidana penipuan ke pihak kepolisian. Laporan itu ditujukan kepada tiga orang terlapor yang diduga bersama-sama melakukan tipu muslihat terkait kesepakatan perdamaian.
Ketiga terlapor masing-masing adalah DW, MH dan HH. Dalam laporan yang dibuat pada 16 Mei 2026, Ia menyebut dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat di Polsek Kota Selong pada 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya pernah melaporkan salah satu terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh kepolisian. Namun, kasus tersebut kemudian disepakati untuk diselesaikan secara damai melalui surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam isi perjanjian tersebut, terlapor disebut mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji perbaiki hubungan rumah tangga dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Atas dasar itikad baik tersebut, pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
Namun, Agus mengaku hingga saat ini isi kesepakatan damai tersebut tidak pernah dijalankan oleh pihak terlapor.
“Setelah laporan saya cabut, janji yang disepakati tidak pernah dipenuhi. Saya merasa dirugikan karena hak hukum saya hilang,” ujarnya, Jumat (5/6).
Menurutnya, sejak awal terlapor diduga telah memiliki niat tidak baik dengan berpura-pura ingin berdamai hanya untuk menghindari proses hukum.
Atas dasar itu, Agus melaporkan kembali perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan alasan adanya unsur tipu muslihat yang menyebabkan dirinya mencabut laporan sebelumnya.
“Laporan itu saya lampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya salinan surat perjanjian perdamaian, surat pencabutan laporan, bukti komunikasi, serta identitas diri,” tandasnya.
Kapolsek Selong, IPTU Susana Ernawaty Djangu, S.H, membenarkan pihaknya telah memfasilitasi kedua pihak baik pelapor dan terlapor untuk berdamai dan mereka sepakat untuk berdamai tampa adanya paksaan.
“Kita sudah pertemukan dan memberikan fasilitas kepada para pihak di Polsek dan mereka sepakat untuk berdamai tanpa ada tekana atau paksaan kepada para pihak,” terangnya.
Sedangkan disinggung terkait laporan kembali, IPTU Susana Ernawaty Djangu mengatakan tidak ada laporan ke Polsek melainkan laporan di Polres Lotim. “Kalau di Polsek tidak ada laporan, yang ada laporan ke polres,” ujarnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(GL)





