Gledeknews, Lombok Barat – Wacana legalisasi tambang rakyat di Sekotong yang digaungkan oleh Bupati Lombok Barat dan didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar) menuai kritik tajam dari Lembaga Eviromental Studies Network (ESN).
Salah satu putra daerah Lobar, Aditya Kusuma Putra, pada pernyataan tertulisnya, mengatakan, bahwa bukan sekadar kebijakan, melainkan mencerminkan cara berpikir reaktif, populis, dan jangka pendek dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Alih-alih hadirkan solusi atas maraknya aktivitas tambang ilegal, pendekatan ini justru mempertegas lemahnya negara dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab ekologis,” ungkap Adit dalam rilis yang diterima media ini, Senin (7/7).
Sementara berdasarkan laporan kajian KPK mencatat bahwa dari sekitar 8.000 lokasi tambang rakyat di Indonesia, sebagian besar beroperasi tanpa pengawasan teknis dan lingkungan yang memadai. Banyak tambang berada di bawah kendali broker, penadah, dan perusahaan tidak resmi yang memanfaatkan celah hukum.
Atas itu, Aditya menyoroti pernyataan Bupati yang mengatakan, “melegalkan agar bisa diatur,”. Pernyataan ini sebagai logika pragmatis yang berisiko tinggi.
“Ini cenderung membenarkan praktik eksploitatif yang sebelumnya ilegal,” tegasnya.
Legalisasi tanpa kontrol, menurutnya, bisa menjadi bentuk pembiaran struktural terhadap perusakan lingkungan yang lebih luas.
Serangkaian data dari Badan Geologi Kementerian ESDM (2019) menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin di Sekotong telah merusak hutan dan lahan dalam luas area lebih dari 500 hektar.
“Sebagian besar dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, memicu sedimentasi dan kontaminasi logam berat ke sungai dan laut,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa klaim mengenai tambang yang “diatur agar ramah lingkungan” terkesan normatif dan tidak didukung oleh peta jalan yang konkret. Tanpa adanya mekanisme evaluasi AMDAL yang independen dan transparan, tidak ada jaminan untuk pemulihan lingkungan.
Sedangkan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tambang rakyat menyumbang lebih dari 60% sumber pencemaran air permukaan di wilayah tambang emas dan mineral. “Ini mencerminkan minimnya literasi ekologis pada kalangan elit daerah,” kata Aditya.
Ia menekankan bahwa dampak tambang bukan hanya persoalan ekonomi lokal, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan wilayah pesisir. “Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut justru menjadi korban utama kerusakan ini,” tambahnya.
Aditya mempertanyakan narasi bahwa legalisasi tambang akan mendatangkan investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Apakah Sekotong akan memperoleh nilai tambah, atau justru menjadi korban skema perizinan yang menguntungkan investor luar?” tanyanya.
Sektor pariwisata yang digadang-gadang dapat berjalan berdampingan dengan tambang pun dianggapnya sebagai utopia semu. “Bagaimana mungkin destinasi wisata bisa berkembang di bawah bayang-bayang tambang?” ungkapnya.
Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, Aditya menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memulihkan lingkungan. “Melegalkan tambang rakyat tanpa reformasi sistem hanya akan melegalkan kerusakan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Lembaga pemerhati lingkungan Eviromental Studies Network (ESN) berharap agar pemerintah lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.(*)








