Gledeknews, Lombok Timur – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di kecamatan Suela Lombok Timur mangkir dari panggilan penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim).
Diantaranya Mr. M sebagai kontraktor atau yang mengerjakan dan AST sebagai konsultan. Proyek sumur bor tahun 2017 dengan kerugian negara Rp 1.051.471.400.
“Dua tersangka mangkir dari panggilan penyidik saat diperiksa untuk ditetapkan tersangka,” kata Plh Kasi Intelejen Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma yang juga Kasi Pidsus Kejari Lotim dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan sementara dua tersangka lainnya yakni DS sebagai PPK dalam proyek itu dan ABS sebagai penyedia. Dengan keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Selong karena hadir dalam pemeriksaan.
“Dua tersangka begitu ditetapkan menjadi tersangka langsung ditetapkan tersangka,” ujarnya seraya mengatakan untuk yang dua orang nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka.
Dijelaskan para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” jelasnya.(GL)








