Gledeknews – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Zaenul Muttaqin diberhentikan tetap menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur karena terbukti bersalah.
Pasalnya Zaenul Muttaqin sebagai teradu didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik.
Putusan yang dibacakan Ketua sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, pada Senin (3/3). Dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu seperti dikutip dari akun Youtube DKPP RI.
Pemberhentian Komisioner KPU Lotim Zaenul Muttaqin oleh DKPP RI dengan nomor perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh M Syauqi Asfiya R yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.
Sementara keputusan ini diputuskan sejak mulai ditetapkan dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada Zainil Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timir dalam perkara nomer 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/x/2024,” tegasnya.(GL)








