Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan ada keterlibatan oknum KPH yang terlibat dalam penerbangan pohon hingga pencurian kayu di Hutan Lindung di Lombok Timur. Karena tidak mungkin penebangan kayu Hutan kalau tidak yang membeck up oleh oknum di KPH.
Selian itu, penebangan kayu oleh oknum masyarakat tersebut pasti ada keterlibatan dari para oknum pengusaha kayu (somel kayu-red). Karan itu pihaknya mendong pihak Kepolisian untuk ikut terlibat dalam menangani langsung kejadian ini.
Demikian ditegaskan H.Hulain, SH, MH Ketua FORESTH, pemerhati kehutanan dan lingkungan hidup daerah NTB, pada Jumat (16|8). “Berita ini sudah merupakan laporan agar segera diselidiki jangan dilepas karna kejadian semacam ini setiap hari terjadi dan saya pastikan ada oknum KPH yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pelestari Hutan (Forest) menyoroti adanya dugaan penebangan pohon oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Dongo Baru Blok Pidana Desa Sapit, Kecamatan Suela dibawah pengawasan KPH Rinjani Timur.
Peristiwa tersebut terjadi tentu akibat ketidak profesional pihak dinas dalam hal ini KPH Rinjani Timur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap menjaga kawasan hutan.
“Iya itulah makanya salah satu wujud
ketidak profesional mereka menjalankan tugas dan kewajibannya. Kalau mereka jujur dan amanah, maka tidak ada hal-hal seperti itu, ujar Ketua Ketua FORESTH Hulain, SH, MH, pada Jumat (16|8)
Menurutnya, seharusnya pihak dinas terkait harus menggunakan pola-pola pendekatan kepada masyarakat. Termasuk mengajak atau mengundang pangku kepentingan untuk bagaimana hutan lestari dan mereka sejahtera karena itu lebih penting.
“Jangan hanya laksanakan undang-undang, tapi buktinya undang-undang dilaksankan juga tidak efektif dan memiskinkan rakyat,” ujar
Kita berharap jangan terlalu berpedoman kepada undang-undang, orang bawa parang saja kena secara hukum, seolah-olah hutan itu sangat sakral tidak boleh dimasuki dan tidak boleh masyarakat itu mengambil manfaat
Oleh karena itu, H. Hulain mengajak semua pihak untuk mewujudkan dan menjaga hutan agar lestari, akan tetapi masyarakat juga sejahtera. Artinya memberikan tanggungjawab kepada masyarakat untuk melestarikan hutan dengan mereka memperoleh manfaat atas kegiatan yang melestarikan hutan.
Untuk itu, tambahnya, perlu gandeng LSM/NGO yang bergerak dan peduli terhadap kelestarian hutan dan termasuk para pemangku kepentingan, agar perilaku-perilaku seperti ini harus di rubah.
“Tentunya untuk bagaiman merubah itu, mari kita duduk bersama dengan FGD dan bila perlu kita membuat kesepakatan bersama,” tandasnya.(GL)








