Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba yang semula pelaksanaannya hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.
Karena dari dua lokasi rekomendasi Bawaslu Lotim hanya satu yang dijalankan untuk PSU yakni TPS 14 Desa Lando, Kecamatan Terara,sedangkan TPS 02 Bandok tidak jadi dilaksanakan karena dianggap lebih mengarah kepada tindak pidana.
Seperti yang dikutip pernyataan Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah dari media online Ampenannews.com Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 menyatakan kalau PSU hanya akan dilaksanakan di TPS 14 Desa Lando,Kecamatan Terara,sedangkan TPS 02 Desa Bandok,Kecamatan. Wanasaba tidak jadi dilaksanakan PSU.
“PSU hanya dilaksanakan di TPS 14 Desa Lando saja,sedangkan TPS 02 Desa Bandok tidak dilaksanakan karena lebih mengarah ke pelanggaran pidana hal itu tentu berdasarkan hasil rapat pleno terakhir KPU Lotim terakhir,” tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Lotim,Suadi Maksum menegaskan untuk PSU kita rekomendasikan dua TPS yakni TPS 14 Desa Lando dan TPS 02 Desa Bandok kepada KPU Lotim
“Dua TPS kita rekomendasikan untuk PSU,” tegasnya kemarin.
Hal yang sama dikatakan komisioner Bawaslu Lotim, Samsul Hadi menegaskan kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi yang kita layangkan maka tentunya kalau terjadi apa-apa seperti gugatan di kemudian hari nantinya akan menjadi tanggungjawab KPU Lotim.
“Kita sudah berikan rekomendasi ke KPU tinggal mau dijalankan atau tidak kita serahkan ke KPU,karena tentu ada konsekuensi nantinya kalau tidak jalankan rekomendasi itu,” tukasnya.(GL)








