GledekNews.com
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Edarkan Sabu, Pepadu Presean Asal Labuan Haji Ditangkap Tim Sat Res Narkoba Lotim

gledek by gledek
06/04/2023
in HUKUM
0
Edarkan Sabu, Pepadu Presean Asal Labuan Haji Ditangkap Tim Sat Res Narkoba Lotim
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lombok Timur kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Gubuk Lauk, Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (03/04) lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu pelaku, yakni LHA (46) karena bersangkutan menguasai 3,96 gram sabu. Dimana sesuai pengakuannya, dia mendapat sabu itu dari Desa Batu Blek, Aikmel.

RELATED POSTS

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sat Res Narkoba, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH, saat melakukan pers rilis, pada Kamis (6|4).

“Kita dapat informasi dari masyarakat, dan itu kita tindaklanjuti dengan langsung melakukan penangkapan,” katanya

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bersangkutan mulai melakukan pengedaran sabu sejak satu tahun terakhir, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

“LHA ini pemain presean, dia nekat jadi pengedar sabu dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, LHA disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 M.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa  sabu 3,96 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, dan uang tunai Rp 3 juta uang diduga hasil transaksi kita amankan,” tandasnya. (GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

by gledek
27/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum...

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

by gledek
23/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kasus kebakaran terjadi di Asrama Madrasah Aliyah (MA) Muallimin NW Anjani yang berada di komplek Pondok...

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Keruak, Polisi Amankan Dua Pelaku

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Keruak, Polisi Amankan Dua Pelaku

by gledek
17/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Polres Lombok Timur (Lotim) menahan pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan...

Bayi Tak Berdosa di Lotim Dibuang Orang Tuanya

Bayi Tak Berdosa di Lotim Dibuang Orang Tuanya

by gledek
15/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Seorang bayi yang baru dilahirkan dibuang orang tuanya di depan rumah warga di wilayah Pringgabaya Utara,...

HMI Cabang Selong Desak Polres Lotim Segera Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Sakra

HMI Cabang Selong Desak Polres Lotim Segera Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Sakra

by gledek
15/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong mendesak Polres Lombok Timur ungkap dugaan kasus tabrak lari yang...

RECOMMENDED

Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Terbakar di Perairan Lotim

Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Terbakar di Perairan Lotim

04/09/2026
Peserta JKN PBI Nonaktif, Dikes Lotim Pastikan Pasien Kronis Tetap Dilayani

Operasi Mata Gratis di Lotim, Warga Bisa Daftar Lewat Puskesmas

04/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 629 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In