Gledeknews, Lombok Timur – Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, terus mendalami dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT Losinta Grup.
Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan orang saksi, baik dari pelapor dan terlapor. Saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 karyawan PT Losinta Grup. Keseluruhan karyawan tersebut, bertugas sebagai admin perusahaan.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, Selasa (4|4). “Masih proses pemeriksaan admin perusahaan PT Losinta Grup. Jumlahnya 20 orang, dan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Sementara, Direktur PT Losinta Grup inisial PJ sendiri, penyidik sampai saat ini masih melakukan upaya pemanggilan.
Sebagai informasi, Polres Lombok Timur, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong PT Losinta Grup. Nasabah perusahaan yang berkantor di Selong, Lombok Timur itu, mencapai 7 ribu orang.
Sementara untuk kerugian dari dugaan tindak pidana itu, perkiraan awal mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Sebagai gambaran, PT Losinta adalah perusahaan yang bergerak di banyak bidang. Mulai dari penyedia layanan entertainment, financial, mineral, residence, koperasi, garden hingga mart. Sebelumnya perusahaan ini bernama Inox dan berdiri sejak 2021 lalu.
Laporan atas PT. Losinta Grup sendiri masuk ke Polres Lotim dari salah seorang nasabah perusahaan tersebut. Alasan pelaporan, lantaran adanya kegiatan investasi bodong yang menyebabkan kerugian puluhan miliar bagi para nasabah.
“Sampai saat ini enam orang sudah melapor dan sudah memberikan keterangan. Para pelapor ini berasal dari luar Lombok Timur bahkan luar NTB,” terang Kapolres, AKBP Hery Indra Cahyono.
Kata Kapolres, PT. Losinta Grup berdiri selama dua tahun di Selong. Namun perusahaan tersebut tak kunjung melakukan pembagian hasil kepada para nasabahnya. Bahkan, PJ pimpinan dari PT Losinta Grup sulit untuk dihubungi.
Berangkat dari sana, para korban atau nasabah perusahaan tersebut melapor ke Polres terkait dugaan investasi bodong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Hery, modus perusahaan tersebut adalah menjanjikan sistem bagi hasil pada nasabah.
Para korban harus bersedia menginvestasikan uangnya dari puluhan ribu, hingga ratusan juta. Alasannya, karena janji perusahaan akan ada pembagian hasil.
Kasus itu pun kata Kapolres, masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Kapolres mengaskan, nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan. (*)








