Gledeknews – Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Zaenul Muttaqin diberhentikan sebagai komisioner berdasarkan hasil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diputuskan, Senin (3/3).
Zaenul diputuskan terbukti bersalah
karena Zaenul Muttaqin sebagai teradu didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur dan diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik.
Sanksi pemberhentian tetap, kepada Zainil Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomer 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/x/2024 yang diadukan oleh M Syauqi Asfiya R yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.
Sementara empat komisioner lainnya yakni Ada Suci Makbullah, Retno Sirnopati, Suryadi dan Mulyadi diputuskan DKPP sangsi peringatan karena terbukti melanggar etik prilaku penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 teradu Ketua dan anggota komisioner KPU Lombok Timur (Lotim).
Putusan yang dibacakan Ketua sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu seperti dikutip dari akun Youtube DKPP RI.
Sementara keputusan ini diputuskan sejak mulai ditetapkan dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada Zainil Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomr 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan memberikan sangsi peringatan kepada komisioner KPU Lotim dalam nomor 262-PKE-DKPP/x/2024,” tegasnya.(GL)