ADVERTISEMENT
GledekNews.com
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB Mataram

WNA Pelaku Pembakaran Villa di Gili Air Ditangkap

gledek by gledek
09/06/2023
in Mataram
0
WNA Pelaku Pembakaran Villa di Gili Air Ditangkap
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkolaborasi dengan Subdit 4 Direktorat Intelkam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan 1 orang asing berkewarganegaraan Inggris berinisial JWH (Lk) berusia 38 tahun yang melakukan pembakaran salah satu gerbang beratapkan alang – alang di Kempas Villa, Gili Air Kabupaten Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Kamis, 18 Mei 2023 setelah mendapatkan informasi dari Subdit IV  Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

RELATED POSTS

Tokoh Aktivis, Budaya dan HAM NTB Dukung Rencana Gubenur Pengabungan OPD

Tokoh Perempuan NTB Dukung Gubenur Penggabungan OPD

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru setelah itu JWH diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahannya.

Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi. JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang-alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023 karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti lakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki.

“Kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya”. Jelas Pungki Handoyo, Jumat (9|6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam laporannya. JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat” pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Tokoh Aktivis, Budaya dan HAM NTB Dukung Rencana Gubenur Pengabungan OPD

Tokoh Aktivis, Budaya dan HAM NTB Dukung Rencana Gubenur Pengabungan OPD

by gledek
21/04/2025
0

Gledeknews, Mataram - Salah satu tokoh aktivis lingkungan, budaya dan Hak Azasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Prima Wira...

Tokoh Perempuan NTB Dukung Gubenur Penggabungan OPD

Tokoh Perempuan NTB Dukung Gubenur Penggabungan OPD

by gledek
20/04/2025
0

Gledeknews, Mataram - Salah satu tokoh perempuan Nusa Tenggara Barat, Prof. Dr. Hj. Warni Djuwita mendukung rencana Gubenur Nusa Tenggara...

Ombudsman NTB Tindaklanjuti Laporan Soal Pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim

Ombudsman NTB Tindaklanjuti Laporan Soal Pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim

by gledek
18/04/2025
0

Gledeknews, Mataram - Pihak Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam masalah...

Pihak RSUP NTB Mulai Cari Alasan Pembenar, Soal Ibu Bawa Pulang Mayat Bayi Taksi Online

Pihak RSUP NTB Mulai Cari Alasan Pembenar, Soal Ibu Bawa Pulang Mayat Bayi Taksi Online

by gledek
07/04/2025
0

Gledeknews, Mataram - Pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB mulai mencari alasan pembenar dibalik kasus seorang ibu asal Sumbawa...

PON 2028, Wahyu: Soroti Kesiapan NTB Sebagai Tuan Rumah

PON 2028, Wahyu: Soroti Kesiapan NTB Sebagai Tuan Rumah

by gledek
03/04/2025
0

Gledeknews, Mataram - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wahyu...

RECOMMENDED

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

20/05/2025
Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

20/05/2025
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 26.7k Followers
  • 205k Subscribers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com

Tegas, Lugas & Independen

CATEGORY

  • Advetorial
  • BERITA
  • Bima
  • Editorial
  • EKONOMI
  • GLEDEK NTB
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Jakarta
  • KESEHATAN
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Musik
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PEMILU
  • PEMUDA
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • PILKADA
  • POLITIK
  • SUMBAWA
  • WISATA
  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In