Gledeknews, Lombok Timur – Beredarnya surat yang dikeluarkan Bagian Hukum Setdakab Lombok Timur di media sosial menjadi viral dan sorotan publik. Dalam surat bernomor :180/36/KUM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditujukan ke Kapolres Lotim tentang penertiban penambang galian golongan C/MBLB tanpa izin/ilegal.
Dengan surat tersebut ditandatangani Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy dengan cap stempel, akan tapi dalam surat tersebut nama Bupati Lotim salah menjadi Sukiman Zamy.
“Harusnya sebelum ditandatangani Bupati Lotim di periksa dan paraf berlapis-lapis, tapi kenapa nama Bupati Lotim sampai salah begitu, meski sepele kelihatannya tapi ini patal akibatnya,” kata sejumlah aktivis dan elemen pergerakan di Lotim.
Sementara Kabag Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kesalahan nama penulisan Bupati Lotim dan hari ini akan dilakukan revisi.
“Hanya surat biasa dan bukan produk hukum,” tegasnya.(GL)