GledekNews.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Tunjukkan Taringnya, Benteng Obrak Nyatakan Perang Terhadap Debt Collector

gledek by gledek
10/07/2021
in BERITA
0
Tunjukkan Taringnya, Benteng Obrak Nyatakan  Perang Terhadap Debt Collector
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lombok Timur. Guna menunjukkan taringnya terhadap keberadaan Benteng Forum Barisan Rakyat (Benteng Obrak), maka pada kesempatan hearing bersama Komisi I DPRD Lombok Timur, Jum’at (9/07/3021), Benteng Obrak menyatakan perang terhadap para debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat di Bumi Patuh Karya. Terutama para debt collector yang melakukan pencabutan paksa kendaraan milik masyarakat di tengah jalan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Benteng Obrak, H. Hulain ketika diminta komentarnya mengenai latar belakang Benteng Obrak dibentuk mengatakan “Benteng Obrak berdiri karena didasari atas keprihatinan kami yang sangat mendalam atas nasif konsumen atau debitur yang selama ini selalu menjadi obyek dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh finance dengan cara bekerjasama dengan debt collector untuk menarik, menyita, merampas kendaraan debitur atau konsumen yang masih menjadi jaminan fidusia, karena dinilai tidak atau belum memenuhi prestasinya sebagaimana dalam perjanjian kredit (wanprestasi)”

RELATED POSTS

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

Perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh debt collector atas nama finance atau juga sering dilakukan oleh karyawan dari finance itu sendiri untuk mencabut, menyita, merampas dan/atau dengan dalil mengamankan kendaraan debitur atau konsumen adalah perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ranah tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun dan oleh karena itu jika ada debitur atau konsumen sebagai korban dari keganasan perbankan, finance dan/atau debt collector, kami sarankan untuk dilaporkan ke polisi atau bisa juga minta pendampingan secara gratis dari Benteng Obrak. Tegas Hulain.

Hulain, kembali menegaskan, bahwa sertifikat fidusia yang selama ini dijadikan sebagI dasar atau legalitas oleh bank, Finance melalui debt collector untuk mencabut, menyita, merampas dan/atau dengan dalil pengamanan kendaraan karena wanprestasi sudah tidak bisa dijadikan sebagai dasar dan legalitas lagi, karena pasal yang memberikan kewenangan untuk eksekusi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18 Tahun 2019.

“Secara hukum tidak ada Undang-Undang di Republik Indonesia ini yang memberikan kewenangan kepada bank, finance dan/atau debt collector untuk melakukan perampasan, penyitaan maupun dengan dalil pengamanan, karena yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan, perampasan dan/atau mengamankan suatu benda atau barang adalah hanya aparat penegak hukum, dan itupun benda atau barang yang boleh dirampoas, disita dan diamankan oleh aparat penegak hukum adalah benda atau barang yang dipergunakan untuk melakukan suatu kejahatan dan/atau hasil dari suatu kejahatan” Ujar Ketum Obrak.

Kalau bank atau finance merasa dirugikan oleh debitur atau konsumen, silahkan diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, namun karena BPSK belum terbentuk di Lombok Timur, maka ruang hukum yang bisa digunakan oleh bank dan finance adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dan jangan pernah coba-coba lagi untuk meranpas atau mencabut kendaraan dari debitur, karena pasti akan kami perangi tindakan premanisne tersebut. Ketus Hulain.

Sementara Deni Rahman, SH. Sekjen Benteng Obrak menyatakan “Kami menyatakan perang terhadap para debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat,”

Ia mengatakan bendirinya Benteng Obrak ini tentunya dalam rangka untuk membantu masyarakat atau debitur yang ditarik kendaraannya ditengah jalan gara-gara wanprestasi.

Sementara dalam aturan mainnya debt collector tersebut tidak diperbolehkan untuk menarik secara paksa kendaraan ditengah jalan dan jika ditemukan ada kendaraan masyarakat atau konsumen yang dicabut di jalan dan/atau dirumahnya oleh debt collector atas nama finance atau bank, maka kami persilahkan masyarakat atau debitur untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian terhadap perbuatan debt collector tersebut.

Apalagi itu sudah masuk dalam ranah pidana dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan dan pencabutan secara paksa kendaraan milik debitur yang menjadi jaminan fidusia.‎

 “Silahkan kalau ada para dibitur atau masyarakat yang diambil paksa kendaraannya ditengah jalan oleh debit collector untuk menghubungi Benteng Obrak untuk menindaklanjutinya,” ujar Deni 

Lebih lanjut, Deni yang merupakan pengacara muda di Lombok Timur, menjelaskan, pihaknya masih melihat dilapangan kalau ada oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan ditengah jalan, karena alasan masih menunggak belum membayar tunggakan.
‎
Namun pada satu sisi aturan tidak memperbolehkan untuk melakukan penarikan kendaraan ditengah jalan secara paksa milik debitur yang menonggak, sehingga tentunya kepada para pihak bank atau finance untuk mengingatkan para debt collector dalam bertugas dilapangan jangan asal main tarik dan paksa saja.

“Kalau masih ada debtt collektor yang melakukan tindakan cabut kendaraan ditengah jalan, maka akan berhadapan dengan Benteng Obrak,” tandasnya.‎(Jal)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

by gledek
10/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Salah seorang warga Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Nurul Abidin (31) nyaris sekarat dikeroyok...

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

by gledek
08/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan terhadap cafe tuak yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi,Kecamatan Labuhan...

Bupati Lotim Sebut Kerugian Serangan Siber Nasional Rp 111 Triliyun

Bupati Lotim Sebut Kerugian Serangan Siber Nasional Rp 111 Triliyun

by gledek
07/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin menyebut potensi kerugian akibat serangan siber nasional yang mencapai sekitar Rp....

Bupati Lotim dan Pemprov NTB Soroti Maraknya Kasus Judi Online

Bupati Lotim dan Pemprov NTB Soroti Maraknya Kasus Judi Online

by gledek
07/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyoroti maraknya kasus judi online yang merambah berbagai lapisan masyarakat...

Konsep Otomatis

773 Atlet Silat Bertarung di Kejuaraan Bupati Cup Lotim

by gledek
07/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sebanyak 773 peserta atlet pencak silat dari berbagai perguruan silat di Lombok Timur (Lotim) bertarung dalam...

RECOMMENDED

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

10/10/2026
Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

08/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 596 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In