GledekNews-Lombok Timur. Guna menunjukkan taringnya terhadap keberadaan Benteng Forum Barisan Rakyat (Benteng Obrak), maka pada kesempatan hearing bersama Komisi I DPRD Lombok Timur, Jum’at (9/07/3021), Benteng Obrak menyatakan perang terhadap para debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat di Bumi Patuh Karya. Terutama para debt collector yang melakukan pencabutan paksa kendaraan milik masyarakat di tengah jalan.
Ketua Umum Benteng Obrak, H. Hulain ketika diminta komentarnya mengenai latar belakang Benteng Obrak dibentuk mengatakan “Benteng Obrak berdiri karena didasari atas keprihatinan kami yang sangat mendalam atas nasif konsumen atau debitur yang selama ini selalu menjadi obyek dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh finance dengan cara bekerjasama dengan debt collector untuk menarik, menyita, merampas kendaraan debitur atau konsumen yang masih menjadi jaminan fidusia, karena dinilai tidak atau belum memenuhi prestasinya sebagaimana dalam perjanjian kredit (wanprestasi)”
Perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh debt collector atas nama finance atau juga sering dilakukan oleh karyawan dari finance itu sendiri untuk mencabut, menyita, merampas dan/atau dengan dalil mengamankan kendaraan debitur atau konsumen adalah perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ranah tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun dan oleh karena itu jika ada debitur atau konsumen sebagai korban dari keganasan perbankan, finance dan/atau debt collector, kami sarankan untuk dilaporkan ke polisi atau bisa juga minta pendampingan secara gratis dari Benteng Obrak. Tegas Hulain.
Hulain, kembali menegaskan, bahwa sertifikat fidusia yang selama ini dijadikan sebagI dasar atau legalitas oleh bank, Finance melalui debt collector untuk mencabut, menyita, merampas dan/atau dengan dalil pengamanan kendaraan karena wanprestasi sudah tidak bisa dijadikan sebagai dasar dan legalitas lagi, karena pasal yang memberikan kewenangan untuk eksekusi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18 Tahun 2019.
“Secara hukum tidak ada Undang-Undang di Republik Indonesia ini yang memberikan kewenangan kepada bank, finance dan/atau debt collector untuk melakukan perampasan, penyitaan maupun dengan dalil pengamanan, karena yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan, perampasan dan/atau mengamankan suatu benda atau barang adalah hanya aparat penegak hukum, dan itupun benda atau barang yang boleh dirampoas, disita dan diamankan oleh aparat penegak hukum adalah benda atau barang yang dipergunakan untuk melakukan suatu kejahatan dan/atau hasil dari suatu kejahatan” Ujar Ketum Obrak.
Kalau bank atau finance merasa dirugikan oleh debitur atau konsumen, silahkan diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, namun karena BPSK belum terbentuk di Lombok Timur, maka ruang hukum yang bisa digunakan oleh bank dan finance adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dan jangan pernah coba-coba lagi untuk meranpas atau mencabut kendaraan dari debitur, karena pasti akan kami perangi tindakan premanisne tersebut. Ketus Hulain.
Sementara Deni Rahman, SH. Sekjen Benteng Obrak menyatakan “Kami menyatakan perang terhadap para debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat,”
Ia mengatakan bendirinya Benteng Obrak ini tentunya dalam rangka untuk membantu masyarakat atau debitur yang ditarik kendaraannya ditengah jalan gara-gara wanprestasi.
Sementara dalam aturan mainnya debt collector tersebut tidak diperbolehkan untuk menarik secara paksa kendaraan ditengah jalan dan jika ditemukan ada kendaraan masyarakat atau konsumen yang dicabut di jalan dan/atau dirumahnya oleh debt collector atas nama finance atau bank, maka kami persilahkan masyarakat atau debitur untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian terhadap perbuatan debt collector tersebut.
Apalagi itu sudah masuk dalam ranah pidana dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan dan pencabutan secara paksa kendaraan milik debitur yang menjadi jaminan fidusia.
“Silahkan kalau ada para dibitur atau masyarakat yang diambil paksa kendaraannya ditengah jalan oleh debit collector untuk menghubungi Benteng Obrak untuk menindaklanjutinya,” ujar Deni
Lebih lanjut, Deni yang merupakan pengacara muda di Lombok Timur, menjelaskan, pihaknya masih melihat dilapangan kalau ada oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan ditengah jalan, karena alasan masih menunggak belum membayar tunggakan.
Namun pada satu sisi aturan tidak memperbolehkan untuk melakukan penarikan kendaraan ditengah jalan secara paksa milik debitur yang menonggak, sehingga tentunya kepada para pihak bank atau finance untuk mengingatkan para debt collector dalam bertugas dilapangan jangan asal main tarik dan paksa saja.
“Kalau masih ada debtt collektor yang melakukan tindakan cabut kendaraan ditengah jalan, maka akan berhadapan dengan Benteng Obrak,” tandasnya.(Jal)