GledekNews–Mataram. Tim gabungan Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Minggu Siang.
Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK, Dusun Rambah samo barat, Kec. Rambah samo, Kab. Rokan Hulu, Riau, bersama tersangka diamankan 4 buah plastik besar yang di duga Narkoba jenis sabu dengan berat 200 gr, uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas,Kombes.Pol.Artanto,Sik saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada penangkapan pelaku narkoba di wilayah BIZAM Loteng,dimana barang bukti ditemukan di dubur saat dilakukan penggeledahan.
“Tim Direktorat Narkoba berhasil menangkap pelaku narkoba di Bizam,”tegasnya.
Artanto menjelaskan kronologis penangkapan dimana pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekitar pukul 14.35 Wita bertempat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) berdasarkan Informasi dari masyarakat, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.ik.
Dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok Praya, pada saat di laksanakan penggeledahan telah di temukan 4 bungkus plastik besar yang di simpan di dalam lubang dubur, di duga barang tersebut Narkoba jenis Shabu.
” Terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ) oleh tenaga medis dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu kemudian tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Kemudian lanjut Kabid Humas Polda NTB,terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara,”tukasnya.(Red).