Gledeknews, Lombok Timur – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur terus diterpa isu miring yang menyangkut kasus dugaan korupsi yang tentunya menjadi perhatian publik.
Seperti kasus dugaan SPPD fiktif dan joki tahun 2018 lalu sebanyak 18 orang anggota DPRD Lotim yang menjabat saat itu diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dengan kasusnya ditangani pihak Polres Lotim akan tapi sampai saat ini kasusnya menjadi tenggelam.
Kemudian kasus dugaan reses fiktif yang dilakukan 18 orang anggota DPRD Lotim yang menjabat tahun 2020 dengan nilai Rp 1,58 Milyar yang dilaporkan salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Lotim. Dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akan tapi kemudian kasusnya sama dengan SPPD fiktif dan joki dewan tidak tidak ada tindaklanjutnya.
Sementara baru-baru ini muncul lagi kasus pokir sarung dewan dengan nilai Rp 8,4 Milyar untuk pembelian sarung sebanyak 84 ribu lebih tahun 2023. Dengan berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, kemudian dari pihak Polres Lotim menindaklanjuti kasusnya untuk dilakukan penyelidikan.
Ketua DPRD Lotim, Murnan maupun anggota DPRD Lotim yang lainnya saat dikonfirmasi mengenai masalah ini tidak ada yang berani memberikan penjelasan atau jawaban atas kasus yang mencuatkan melibatkan oknum kalangan anggota DPRD Lotim.
“Silahkan ke Ketua atau pimpinan saja,”kata sejumlah anggota DPRD Lotim.
Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lotim, Eko Rahardi mengatakan seharusnya dari aparat penegak hukum harus serius menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga dewan yang terhormat tersebut, tanpa pandang bulu.
Mulai dari kasus SPPD fiktif dan joki,dugaan reses fiktif dan yang baru muncul kasus pokir sarung dewan yang nilainya sangat fantastis.
“APH harus mengusut tuntas semua kasus tersebut dan kalau nantinya memang terbukti penjarakan saja,” tegas Eko Rahardi.(GL)