Gledeknews, Lombok Timur – LSM Garuda Indonesia akan melakukan pendampingan terhadap sebelas orang ahli waris dari Almarhum Abah Abu Bakar mengaku kebingungan dengan keputusan pengadilan dalam perkara sengketa tanah seluas 4 hektar lebih di wilayah Dusun Seruni Mumbul Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Pasalnya ahli waris yang terlibat dalam sengketa ini. Mereka merasa dirugikan karena selama delapan tahun berperkara di pengadilan, bukti asli kepemilikan lahan tidak pernah ditunjukkan oleh penggugat, kecuali hanya dokumen fotokopi yang dianggap tidak sahih.
“Ini sangat miris. Rakyat kecil yang tidak punya modal harus dikalahkan oleh dokumen fotokopi yang bahkan tidak pernah ditunjukkan aslinya. Para ahli waris sampai menangis karena merasa diperlakukan tidak adil di negeri ini,” ungkap Ketua LSM Garuda Indonesia M. Zaini, dalam keterangan pers pada Rabu (9/10).
Menurutnya, ada dugaan kejanggalan dalam proses hukum sengketa lahan tersebut. Sehingga pihaknya akan melayangkan aduan kepada Ombudsman, DPR RI, Komisi Yudisial, hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami akan sampaikan kasus ini kepada Komisi Yudisial, DPR, dan bahkan Presiden. Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama warga akan melakukan langkah-langkah hukum luar biasa dengan bukti-bukti baru yang sedang dikumpulkan,” tegasnya.
Sementara itu, Salah satu perwakilan dari tergugat, Muksin ungkapkan bagaimana proses hukum tanah tersebut yang diduga penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, semua dokumen kepemilikan lahan tersebut ada pada mereka, seperti akta jual beli dan SPPT tahunan yang selalu dibayar.
Namun dalam proses persidangan di Pengadilan pihaknya dikalahkan dengan dokumen kepemilikan dari pihak penggugat yang hanya bisa menunjukkan foto copy saja.
“Waktu di pengadilan saya sempat bertanya, apakah bisa foto kopi jadi alat bukti, katanya tidak bisa, tapi kenapa dalam persidangan kami foto copy bisa jadi alat bukti,” ujarnya
Lebih jauh diungkapkan, pihaknya baru tahu jika lahan tersebut sedang proses pindah tangan kepada orang lain ketika mengurus proses sertifikasi tanah itu di Kantor BPN beberapa tahun lalu. Mereka mengaku kaget karena mereka tidak bisa membuat sertifikat terhadap tanah mereka sendiri karena sudah diregistrasi untuk pembuatan sertifikat di BPN atas nama orang lain.
Pihaknya mengaku bingung dengan kasus itu. Pasalnya, sudah banyak biaya yang dikeluarkan, bahkan hingga harus berhutang, namun nyaris tidak ada harapan karena ia telah di kalahkan di pengadilan.
Sehingga pihaknya meminta bantuan ke LSM Garuda Indonesia untuk dilakukan pendampingan. “Kami minta bantuan kepada LSM Garuda agar bisa mendampingi kami untuk mendapatkan keadilan, agar apa yang menjadi hak kami benar-benar kembali,” pungkasnya.(*)








