Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) akan melakukan rapat dengan semua pihak terkait, untuk membahas terkait dengan pengajian pada bulan Juli – Agustus kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, para PPPK setelah menerima surat Keputusan (SK) dan kukuhkan oleh Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy harus bersabar mendapatkan gaji dua bulan tersebut, karena berbenturan pada sistem di Dapodik. Karena kesiapan pemerintah untuk penggajian tersedia oleh Kementriaan keuangan mulai pada bulan September 2023.
“Saya akan rapat hari Senin dulu ini, karena ada yang miss dari proses informasi yang kita terima. antara perubahan setatus PPPK ini. Di aplikasi dapodik kita itu sudah dialih status per Juli, ketika yang bersangkutan dikatakan lulus,” ucap Kadis Dikbud Lotim, Izuddin, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD lotim, pada Jumat (15|9)
Menurutnya, atas kondisi ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat. Agar bisa mengambil langkah dan sebagai bahan pada rapat dengan yang terkait, terkait penghonoran dari P3K ini pada bulan Juli dan Agustus.
Karena, sambungnya, pada sistem itu PTK-nya sudah berubah statusnya sejak bulan Juli, dimana statusnya sudah beralih status menjadi ASN. sementara dipetunjuk teknis BOS itu telah di proses oleh BKPSDM, SK P3K itu terbit pada pada pertengahan bulan Agustus.
Sehingga, Dinas Dikbud Lotim mengeluarkan sesuai dengan kebutuhan untuk penggajian yang ditetapkan pada bulan September. Maka pihaknya mengeluarkan surat pelaksananan perintah tugas pada bulan September, sebagai dasar dilakukan pengkajian.
Karena dengan permasalahan tersebut, sebagai bagian dari sistem proses pengalihan status itulah, agar bagaiman pihaknya bisa melakukan mensinkronkan ini.
“Nah ini yang perlu kita duduk bersama dulu dengan semua pihak UPTD, MKKS, dan K3S,” ungkapnya.
Sementara saat dilakukan proses perubahan statusnya dari honorer ke PPPK dalam Dapodik, maka secara otomatis iya nge-link di ARKAS itu. Ketika yang bersangkutan ini yang sudah menjadi PPPK.
Akan tetapi, saat dilakukan proses penginputan kebutuhan honor dari PPPK tersebut yang sudah berubah statusnya di Dapodik itu, maka proses itu tidak bisa diterima oleh sistem untuk honor PPPK yang mulai dari bulan Juni dan Agustus.
“Kesiapan penggajian, dipersiapkan oleh kementrian keuangan per September,” tandasnya.(GL)