Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), buka suara mengenai masalah yang mengemuka di publik. Salah satunya lokasi debat paslon bupati dan wakil bupati Lotim di kantor Bupati Lotim yang mendapatkan kritikan dan cibiran pedas dari publik.
Melalui Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah menjelaskan terkait beberapa hal yang mengemuka di salah satu media terkait soal Tempat, di undangannya Forum Komunikasi Perangkat Daerah dan lain-lain.
Diantaranya dipilihnya halaman kantor Bupati sebagai lokasi tempat Debat Publik pertama pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, Bawaslu dan semua unsur lainnya.
Karena melihat dari semua hal termasuk atensi keamanan dalam proses debat serta akses yang cepat oleh semua pihak termasuk peserta debat.
Kemudian mengenai lokasi gratis jikapun ada atau tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) debat, maka ada yang di sebut revisi perencanaan anggaran.
Ia menegaskan, mana bisa langsung misalnya ada anggaran sewa karena tidak terpakai langsung masuk kantong seperti tuduhan yang berkembang.
“1000 rupiah saja uang Negara yang terpakai atau di gunakan memiliki mekanisme pertanggungjawaban dengan tetap setiap tahun ada audit dari BPK atau lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut Uci menerangkan, mengenai kantor Bupati sebagai gedung pemerintah yang menjadi lokasi debat, padahal debat itu adalah salah satu metode Kampanye.
Maka, sambung Uci, bahwa Lokasi-lokasi seperti BLKI Lenek, Gedung Wanita, Lapangan Porda, lapangan Indoor Tenis, Kantor KPU dan gedung-gedung atau Kantor-kantor Pemda dan lain-lainya. Hal itu juga merupakan bangunan dan fasilitas milik pemerintah.
Tapi dalam hal debat publik atau terbuka antar Paslon seperti Debat Publik Calon Presiden Wakil Presiden di adakan di Gedung Kantor KPU RI, yang itu juga Kantor pemerintah atau fasilitas milik pemerintah. Kenapa itu bisa.
Karena debat Publik antar Paslon di fasilitasi oleh lembaga pemerintah yakni KPU dan sumber pembiayaannya dari uang Negara. makanya tentu fasilitas-fasilitas Negara berikut karena secara fair di hadiri oleh semua Paslon, terkecuali para Paslon secara tersendiri-sendiri yang adakan kampanye.
“Dalam KPT KPU RI No. 1363 Tahun 2024 yang secara spesifik membahas dan mengatur soal debat, ada dalam Point 10 dalam hal undangan dalam acara debat dari unsur Bawaslu, Unsur Pemerintah, Profesional, Media dll. Ada klausul secara umum bahasanya mengatakan dari Unsur Pemerintah,” tandasnya.(GL)








