GledekNews-Lotim. Ratusan warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bagik Payung Selatan (BPS) bersatu, Kamis (14|5) melakukan aksi di kantor Desa BPS dengan agenda menuntut agar Kasi Kesra, Zulkarnain diberhentikan atau dicopot dari jabatannya.
Karena dinilai tidak pernah menjalankan tugas, adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial sembako, lebih kedepankan kepentingan pribadi dan jarang masuk kantor, sehingga dinilai tugas dan tanggungjawabnya terbengkelai.
“Kami minta Kades segera mencopot Kaur Kesra,” koordinator Aksi, Zul Amri dalam orasinya dengan disambut massa aksi.
“Kalau tuntutan kami tidak direspon maka kami akan duduki kantor Desa dan akan menyegelnya sampai tuntutan kami diterima,”tegas Zul Amri lagi.
Begitu juga massa aksi lainnya meminta pertanggungjawaban Kasi atas penyaluran JPS Sembako gemilang yang dapat 88 paket, akan tapi yang disalurkan hanya 80 paket, sedangkan delapan paket lagi dikemanakan sehingga itu menjadi pertanyaan kami.
“Kami pertanyakan kemana bantuan JPS gemilang tersebut yang jumlah delapan paket itu,” teriak warga sambil menuntut kasi Kesra di copot.
Aksi ratusan warga Bagik Payung Selatan tersebut sempat merusak pintu gerbang kantor Desa yang dijaga anggota TNI dan Polsek Suralaga dan berusaha merangsak masuk dan bertemu dengan Pjs Kades, Fauzi maupun Camat Suralaga, Agus Masriadi guna menyampaikan tuntutannya.
Kemudian tidak berapa lama dengan difasilitasi Kapolsek Suralaga, IPTU Nicolas Aoesma diterima perwakilan massa aksi, dimana Camat Suralaga menjelaskan kepada perwakilan masa aksi, bahwa Camat Suralaga ingin menyelesaikan masalah ini dengan tuntas sesuai dengan mekanisme yang ada bersama Kades untuk melakukan pemberhentian perangkat Desa yang dituntut oleh warga saat ini.
“Pemberhentian perangkat desa itu telah mendapat persetujuan Camat sehingga tidak ada permasalahan lainnya dikemudian hari, karena yang menjadi tuntutan massa aksi sudah di pahami,” ujarnya.
Kemudian Pjs Kades Bagik Payung Selatan, Fauzi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemberhentian terhadap Kaur Kesra tersebut. Hal ini sebagaimana aspirasi yang dituntut massa aksi.
Karena dengan berbagai alasan tidak pernah melaksanakan tugas sesuai tufoksinya, melainkan justru tugas lain yang dikerjakan, begitu juga data gizi buruk maupun data Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperintahkan sampai saat ini tidak pernah ada.
“Kami sudah melakukan teguran terhadap yang bersangkutan,”tegasnya.
Kemudian setelah itu, Kades membacakan pernyataan mengenai pemberhentian kaur Kesra tersebut. Dengan disaksikan muspika kecamatan maupun massa aksi yang kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Ditempat terpisah Kaur Kesra BPS, Zulkarnain saat dikonfirmasi mengaku tidak terima dengan kebijakan Pjs Kades yang memberhentikannya secara sepihak tanpa pernah memberikan teguran sampai tiga sesuai ketentuan yang ada.
Apalagi pemberhentiannya tanpa adanya persetujuan dari BPD maupun yang lainnya.” Keputusan yang dikeluarkan Kades dianggap keputusan sepihak,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Zulkarnain dirinya tidak akan tinggal diam dengan akan mengambil langkah upaya hukum. ” Pemberhentian dirinya dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang berlaku,”tandasnya. (WG-02)