Gledeknews, Lombok Timur – Kasus dugaan pengeroyokan owner salah satu pemilik cafe di kawasan pantai Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) proses hukumnya terus berlanjut.
Dimana pelakunya salah satunya oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lotim dengan inisial AD bersama dengan teman-temannya.
Sementara itu penyidik Polres Lotim mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Dengan melakukan pemeriksaan satu persatu dalam kasus tersebut setelah pihak Owner melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.
“Kasus pengeroyokan owner cafe proses hukumnya tetap berlanjut dengan saksi-saksi mulai dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Darma Yulian Putra, S.IK,M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Menurutnya setiap laporan yang masuk tentunya kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.Karena Dimata hukum semuanya sama tidak ada yang kebal hukum.
“Ada yang melapor tentu kami tindaklanjuti,” terangnya.
Sementara itu penasehat hukum korban, Sulhan mendesak kepada pihak penyidik Polres Lotim untuk memproses hukum para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klain kami.
Apalagi salah satu yang diduga pelaku adalah oknum aparat penegak Perda yang harusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, akan tetapi kenapa melakukan tindakan kekerasan terhadap klain kami dengan membawa senjata tajam.
“Ancaman hukuman sudah jelas bagi pelakunya lima tahun penjara dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.(GL)








