GledekNews-Lotim. Anggota Polsek Sakra Timur berhasil meringkus residivis pencuri yang kerap beroperasi di wilayah Sakti, Rabu dinihari (13|5) sekitar pukul 03.00 wita. dengan identitas pelaku Deki Tabrani Als Jeki (30) warga Dusun Batu Sumpak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sakti guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kapolsek Sakti, IPTU M.Amin saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya berhasil menangkap residivis pelaku curamor yang selama ini kerap meresahkan masyarakat atas aksi yang dilakukan.
“Pelaku kini mendekam di jeruji Polsek Sakti,” tegasnya.
Ia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2020/NTB/Res Lotim/Sek Sakti Tgl 12 Juni 2020 untuk itu kami tindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan.
Sementara kasus pencurian terjadi, dimana korban meninggalkan rumah untuk membelikan anaknya bakso ke Moyot Sakra, kemudian pelaku berhasil mengambil dua buah Salon dan satu buah parang milik korban.
Bahkan korban sempat dilakukan pengejaran dan penghadangan oleh masyarakat tetapi pelaku berhasil melarikan diri, karna mengancam akan membunuh warga yang melakukan penghadangan menggunakan parang milik korban.
“Pelaku diamankan dirumah kosong depan rumahnya karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri tetapi dengan kesigapan petugas Pelaku berhasil ditangkap,”tandasnya. (WG-02).