GledekNews-Lotim. Anggota Polsek Pringgabaya berhasil meringkus dua pelaku penjual tuak atau miras tradisional di rumahnya masing-masing, Sabtu (10|10) sekitar pukul 09.00 wita.
Dengan identitas pelaku, Adi (35) warga Pringgabaya Utara dan Sahrudin (50) warga Bagik Papan,Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya mengamankan dua pelaku penjual miras tradisional di tempat yang berbeda. ” Pelaku kami proses sesuai dengan hukum yang ada,” tegasnya.
Dengan barang bukti diamankan 46 botol miras, untuk kemudian dibawa ke Polsek Pringgabaya guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan dari pengakuan pelaku Adi kalau memperoleh miras dengan membeli dari Mataram maupun di Pringgabaya Utara, dengan ditemukan 16 botol miras.
Sementara pelaku Sah, membeli dari Lobar dengan melalui Handphone (HP) kemudian dikirim ke pelaku, dimana ditemukan saat penggerekan sebanyak 30 botol, dengan ada yang sudah dikemas dalam botol plastik mineral.
“Pelaku Adi sudah lima kali masuk pengadilan untuk disidangkan, sedangkan terungkapnya penjualan miras ini tentunya hasil dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti,” ujarnya. (Jal)