GledekNews-Lotim. Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap warga Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Senin (13/7) sekitar pukul 21.00 Wita rumahnya tanpa perlawanan.
Dengan petugas berhasil menyita narkoba jenis shabu seberat 14.9 gram yang di simpan di tas ayam miliknya. atas termasuk mengamankan alat hisap sabu.
Petugas bersama barang bukti langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Lotim,guna proses hukum lebih lanju
Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba Iptu Hendry Chirstianto saat konfirmasi membenarkan jajarannya, telah berhasil mengamankan satu orang di duga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
” Pelaku di ciduk di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14.9 gram dan alat hisap sabu,tanpa perlawanan,” tegasnya
Menurutnya, petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dengan disaksikan kepala lingkungan dan saksi lainnya, dan dalam kasus ini menurut Kasat Narkoba pelaku di jerat UU Psikotropika.dwngan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Sementara itu kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pengedar narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat, yang langsung di tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah di duga pelaku.
” Laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku sehingga tidak dapat mengelak saat ditemukan barang barang bukti,” tukasnya.(Jal)