GledekNews-Lombok Timur. Penyidik Polres Lombok Timur segera akan melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota Pol.PP Lotim dengan inisial SP sebagai terlapor,terkait dengan kasus dugaan kekerasan terhadap salah satu wartawan di Lotim.
Pemanggilan dilakukan guna diminta keterangan nantinya, karena kasusnya masih dalam proses lidik, meskipun antara oknum anggota Pol.PP dengan wartawan yang menjadi korban telah berdamai.
“Segera kami akan lakukan pemanggilan terhadap oknum anggota Pol.PP sebagai terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan,” tegas Kanit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Lotim, Aiptu Widastra seijin Kasat Reskrim,AKP Daniel Pantogi Simangunsong di Selong,Rabu (5|5).
Ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan terhadap pelapor, kemudian tadi siang meminta keterangan dari saksi pihak korban.
Setelah itu nantinya baru dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,apalagi kasusnya masih proses lidik maka para saksi-saksi,pelapor dan terlapor tetap akan kami pangil untuk diminta keterangan sebagai proses hukum yang ada.
“Kalaupun nantinya penyelesaian melalui restorsi jastis tentunya kami akan fasilitasi,agar nantinya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari nantinya,”ujarnya.
Sementara saat ditanya dengan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak,menurut Kanit Pidum, karena dalam tahap lidik maka prosesnya tetap berjalan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargan disaksikan ditempat kami.
Begitu juga pihaknya akan masih membutuhkan satu atau dua saksi lagi, untuk kemudian nanti baru dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Setelah itu antara pelapor atau terlapor kami pertemuan di kantor ingin melihat proses itu sudah dilakukan,”tandasnya.
“Walaupun kedua belah pihak sudah berdamai namun fakta dan isinya kami belum tahu, karena suratnya belum ada didepan kami dan secara legal formal laporan belum dicabut, maka kami tetap lakukan lidik,”tegas Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Lotim, Aiptu Widiastra.(Jal).