GledekNews-Lotim. Kasus pengrusakan sarana ponpes Dhiaul Fikri di Dusun Elah Langgem Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, dilaporkan ke polisi. Polres Lombok Timur diharapkan serius untuk menangani laporan pengrusakan dimaksud. ‘’Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan dalam hal ini,’’ kata pengasuh ponpes Dhiaul Fikri, TGH. Ruslan Gunawan, LC, Jumat (12/6/20).
Kasus pengrusakan yang terjadi pada Senin (8/6) sore tersebut membuat para santri mengalami trauma. ‘’Para santri melihat alat berat merusak gapura ponpes,’’ katanya. Dan hal itu menimbulkan trauma cukup dalam bagi para santri. ‘’Pengelola pondok tidak ada masalah dengan pelaku pengrusakan itu sebelumnya,’’ lanjutnya.
Kasus ini mendapat atensi dari para kader Partai Gelora Lombok Timur. ‘’Kami sebenarnya berdiri di atas aturan. Kalau memang ada persoalan pengrusakan yang merupakan tindak pidana, maka tentu kita mendorong agar aparat menegakkan aturan tersebut,’’ kata Ketua DPD Partai Gelora Lotim, TGH. AM Mukmin, LC didampingi Sekretarisnya, Muhammad Hanafi, QH dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, M. Awaluddin Nur, S.Sos.
Dikatakan, para kader partai akan terus memonitor perkembangan atas laporan yang telah disampaikan pengurus ponpes kepada kepolisian. Tersangka pelaku pengrusakan diduga menggunakan alat berat atau eskavator yang sehari-hari digunakan menambang material di lahan yang berdekatan dengan tanah milik ponpes.
Yang harus dipahami, kata mereka, yakni keberlangsungan proses belajar-mengajar di ponpes tersebut. ‘’Sebab para santri merasa terganggu dengan kegiatan penambangan yang dilakukan di sana,’’ katanya seraya mempertanyakan apakah penambang tersebut memiliki izin penambangan atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong, S.IK kepada media menerangkan, pihaknya telah menerima laporan pengrusakan tersebut. ‘’Sedang kami tindaklanjuti,’’ katanya. Pihaknya tengah mengumpulkan data atau bukti-bukti atas kasus tersebut. ‘’Saksi kami periksa Senin,’’ tandasnya. (WG-04).








